Mohon tunggu...
Salwa Ratri Wahyuni
Salwa Ratri Wahyuni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

fortis fortuna adiufat (keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menelusuri Prosesi Bajapuik, Tradisi Beraliran Matrilinealisme Berupa Menjemput Mempelai Pria Dalam Adat Perkawinan Masyarakat Pariaman

23 April 2024   08:33 Diperbarui: 23 April 2024   10:54 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sidadok.disbud.sumbarprov.go.id/opk/adat-istiadat/kawin-bajapuik

Dalam adat perkawinan di Pariaman, adat yang berlaku adalah pihak wanita yang melamar, menjemput, dan membayar pihak pria saat hendak menikah, hal yang demikian dikenal dengan istilah perkawinan bajapuik. Tradisi bajapuik dipandang sebagai sebuah kewajiban bagi pihak perempuan dengan memberikan sejumlah uang atau benda yang bernilai kepada pihak laki-laki sebelum akad nikah dilangsungkan (Welhendri, 2001:52). Persyaratan uang dalam perkawinan bajapuik tersebut terdiri atas: uang japuik, uang hilang, uang tungkatan, uang selo, mas kawin atau mahar dan uang parigiah jalang.

Dalam tradisi bajapuik  Pariaman, tentu saja  pasangan yang akan melangsungkan pernikahan lebih dahulu melalui beberapa alur, mulai dari perkenalan dengan calon mempelai, prosesi upacara perkawinan, hingga setelah perkawinan selesai dilaksanakan. Adapun prosesi-prosesi yang harus dilalui mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan ini dibedakan menjadi dua, yakni sebelum hari H perkawinan dan pada saat hari H perkawinan:

Adapun prosesi sebelum hari H perkawinan:

  • Maratok tanggo/ marambah jalan

Tahap ini merupakan tahap awal dimana sang mempelai wanita mengenal suaminya. Namun, tentu saja hal demikian tidak akan terjadi begitu saja, sebelum Mamak dari pihak perempuan mencarikan jodoh untuk kemenakannya. Apabila telah ditemukan lelaki yang dirasa cocok maka Mamak akan mencari tahu karakteristik, latar belakang, kedudukan sosial, pedidikan, asal usul, ekonomi, dan sebagainya. Selanjutnya, pihak perempuan akan mengunjungi rumah pihak laki-laki, disinilah tahap awal mempelai wanita mulai mengenali calon suaminya. Apabila diantara keduanya terdapat kecocokan, maka kedua keluarga akan mengadakan musyawarah atau perundingan yang dalam masyarakat Pariaman dinamakan dengan mamendekkan hetongan, artinya keluarga pihak perempuan akan mengunjungi rumah pihak laki-laki lagi untuk melakukan perundingan.

  • Memendekkan Hetongan

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, mamendekkan hetongan, artinya keluarga pihak perempuan akan mengunjungi rumah pihak laki-laki lagi untuk melakukan perundingan. Disini pula, Mamak akan bertanya kepada anak daro apakah sudah benar-benar siap untuk melangsungkan pernikahan, karena seluruh biaya baralek/pesta akan ditanggung oleh anak daro (pihak perempuan). Apabila keluarga pihak perempuan berasal dari keluarga sederhana, maka mereka akan menjual harta pusaka untuk biaya pernikahan.

  • Batimbang tando/ Bertukar tanda.

Prosesi ini disebut juga dengan peminangan. Keluarga mempelai perempuan akan datang ke rumah mempelai laki-laki untuk membawa persyaratan yang telah ditetapkan saat proses memendekkan metongan. Di tahap ini mempelai laki-laki dan mempelai perempuan akan menerima tanda bahwa mereka akan segera menikah.

  • Manantauan Uang Japuik / Menentukan Uang Japuik.

Uang atau mahar yang disiapkan untuk bajapuik disesuaikan dengan gelar, pangkat, atau status sosial calon mempelai laki-laki. Seperti gelar sidi, sutan dan bagindo. Semakin tinggi gelar dan status sosialnya, maka uang bajapuiknya pun semakin tinggi pula. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman gelar kebangsawanan seperti sidi, sutan dan bagindo, tidak lagi menjadi tolak ukur tinggi rendahnya uang bajapuik. Akan tetapi, kini lebih dipengaruhi oleh status sosial berdasarkan gelar akademik dan profesi, seperti dokter, insinyur, atau dosen. Semakin tinggi status sosial calon mempelai laki-laki, semakin besar jumlah uang bajapuik yang diminta.

  • Bakampuang-kampuangan (Bermusyawarah sebelum Hari H Pernikahan).

Pada tahap ini alim ulama, ninik mamak, ipar, ataupun besan membicarakan peralatan apa saja yang diperlukan sebelum pesta pernikahan.

Pada saat hari H perkawinan:

  • Manjapuik Marapulai / Menjemput calon pengantin laki-laki.

Pada proses ini pihak perempuan akan menjemput pihak laki-laki untuk melangsungkan pernikahan di rumah pihak perempuan. Pihak perempuan akan membawa tiga barang wajib, yaitu; pakaian laki-laki dari atas hingga bawah, sirih, aneka kue, nasi kuning  dengan lauk singgang ayam dan uang japuik.

  • Akad nikah

Akad nikah merupakan perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama sesuai dengan ajaran agama islam. Akad nikah biasanya dilaksanakan dirumah pihak perempuan atau di masjid terdekat dari rumah (Kasim,1997:33).

  • Basandiang di rumah Anak Daro

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun