Mohon tunggu...
Nur Kholillah
Nur Kholillah Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

Jika memang harus, patah dan hancurlah! lalu hiduplah kembali dan mencoba lagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Talak Melalui Orang Lain

22 November 2024   11:58 Diperbarui: 22 November 2024   12:12 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika wakil lupa menyampaikan pesan talak kepada si istri, sedangkan suami ingin membatalkannya, apakah talak dapat dibatalkan?

Dalam kitab Kasyaful Qina' an Matnil Iqna' karangan Imam Manshur bin Yunus Al-Bahuti dijelaskan bahwa pesan talak tersebut batal karena suami membatalkannya. Artinya, tidak akan jatuh talak satu.

ditashih oleh Ustadzah Aisyah (guru besar fiqih )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun