Jika wakil lupa menyampaikan pesan talak kepada si istri, sedangkan suami ingin membatalkannya, apakah talak dapat dibatalkan?
Dalam kitab Kasyaful Qina' an Matnil Iqna' karangan Imam Manshur bin Yunus Al-Bahuti dijelaskan bahwa pesan talak tersebut batal karena suami membatalkannya. Artinya, tidak akan jatuh talak satu.
ditashih oleh Ustadzah Aisyah (guru besar fiqih )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!