Bulan Agustus 2024, tercatat jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 7,47 juta. Di antara jumlah sebanyak itu, ada para suami yang sama sekali tidak bekerja. Bahkan, meminta istri bekerja dan tetap melakukan pekerjaan rumah, sedangkan suami hanya asyik bermain ponsel.
Ironisnya, kasus itu bukan hal yang tabu lagi di masyarakat. Banyak suami pemalas yang sebenarnya belum matang secara mental untuk menikah. Kebanyakan belum sanggup memiliki beban sebagai kepala keluarga.
Jika dimintai nafkah, ia akan berasalan bahwa ia tidak bekerja. Artinya, istri menghidupi dirinya sendiri, anak-anak, dan sang suami. Sedangkan memberi nafkah bagi suami hukumnya wajib, seperti firman Allah ta'ala
"Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut."
Lalu bagaimana dengan suami yang tidak memberi nafkah dengan alasan tidak memiliki pekerjaan, sedangkan hukum memberi nafkah itu wajib?
Dalam kitab hasyiah syeikh Ibrahim al-baijuri jilid 2 halaman 374-375 dijelaskan bahwa jika suami kesulitan dalam memberi nafkah kepada istrinya, maka istri memiliki dua pilihan yaitu:
1.Sabar dengan kesulitan suami.
Caranya, istri menafkahi dirinya sendiri dengan uang yang dia punya, atau dia berutang seukuran nafkah wajib. Lalu uang istri atau utang yang digunakan sebagai nafkah itu dibebankan sebagai utang suami.
2.Fasakh nikah (pembatalan nikah)
Kesimpulannya, jika suami tidak memberi nafkah kepada istri, maka nafkah yang tidak diberikan terhitung sebagai utang suami.