Mohon tunggu...
Kholilatul Ummah
Kholilatul Ummah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Perempuan

Love Allah, love Muhammad, love Islam, love Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Krisis Air Bersih dan Gugatan Class Action

21 Januari 2020   08:00 Diperbarui: 21 Januari 2020   09:23 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AIR: Warga Perum BTU saat menandon air dengan menggunakan galon. (Fisca Tanjung/JawaPos.com)

Kebutuhan air bersih menjadi hal pokok dalam kehidupan sehari-hari. Dengan jebolnya pipa PDAM Kota Malang, warga Kota Malang bagian timur yang paling terkena dampak, terutama daerah Buring, Kedung Kandang, hingga saat ini masih mengalami krisis air bersih, hampir 11 hari.

Pemkot berusaha mensuplai kebutuhan air bersih melalui pengerahan tangki-tangki air bersih kepada warga pagi dan sore hari. Namun banyak juga warga yang harus membeli air demi memenuhi kebutuhan air bersih.

Jebolnya pipa air bisa disebabkan kualitas pipa yang buruk, yang harus diteliti apakah dalam pengerjaannya sudah sesuai standart atau tidak? dan tahun berapa proyek itu dikerjakan?


Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak harus turut prihatin dan memikirkan upaya solusi pengadaan air bersih selama pipa masih diperbaiki, bagaimana memenuhi kebutuhan air bersih dengan mencari alternatif lain secepatnya, misalnya dengan pengerahan tangki-tangki air yang lebih banyak lagi. Dll.

Tentu saja gugatan class action masih dibutuhkan agar pemerintah ke depannya semakin hati-hati dalam membangun sarana prasarana yang berkualitas dan sesuai standart. Tidak asal membangun namun dengan kualitas yang rendah dan akhirnya merugikan masyarakat sendiri.

(Rencana warga mengajukan gugatan Class Action) Dokpri.
(Rencana warga mengajukan gugatan Class Action) Dokpri.
Bahwa gugatan class action itu hak warga masyarakat yang dilindungi hukum, dan agar dapat dirinci secara jelas kerugian masyarakat akibat jebolnya pipa PDAM saat ini. 

Jadi siapapun yang mengawal gugatan class action tersebut sah-sah saja. Semakin banyak warga yang peduli semakin baik, agar pemerintah lebih fokus memberikan perhatian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun