Mohon tunggu...
Kholilatul Ummah
Kholilatul Ummah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Perempuan

Love Allah, love Muhammad, love Islam, love Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setengah Mati Pemberantasan Korupsi

12 Desember 2019   17:45 Diperbarui: 12 Desember 2019   17:59 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan terkuaknya kasus penyelundupan barang mewah oleh "bos Garuda" yang kini sudah di pecat oleh menteri BUMN. Hal itu menjadi indikasi masih kuatnya budaya korupsi di masyarakat kita. Ibarat gunung es yang terlihat dipermukaan hanya pucuk puncaknya, tapi yang dibawah begitu besar dan banyaknya. 

Nasib pemberantasan korupsi, sebagai ruh amanat reformasi Indonesia, masih setengah mati, artinya belum hidup sepenuhnya dalam benak kesadaran masyarakat kita. Disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, dari segi peraturan perundang-undangannya, bukan soal keberanian untuk mengeluarkan PERPPU atau tidak, tetapi sanksi yang kurang tegas yang diberikan pada para koruptor dan selama ini masih kategori ringan, menimbulkan tidak adanya efek jera. 

Maka wacana hukuman mati bagi koruptor yang di lontarkan Bapak Presiden, apabila hal itu dikehendaki masyarakat, sebenarnya menjadi energi baru bagi pemberantasan korupsi di negara kita.

Kedua, penegakan hukum yang masih rapuh, dengan banyaknya putusan hakim yang menjatuhkan hukuman rendah bagi koruptor, yang dikategorikan kejahatan luar biasa. Disini juga menjadi persoalan tersendiri bagi pemberantasan korpusi.

Ketiga, budaya masyarakat yang masih mengagungkan hidup mewah dengan cara instan, yang seringkali menghalalkan segala cara untuk mencapai hal itu, menjadi akar korupsi para pejabat kita, menjadi akar kolusi para pengusaha kita, dan lemahnya daya kontrol masyarakat pada pemerintah baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pemberantasan korupsi, bisa menjadi kesadaran bersama yang terus hidup dalam masyarakat, apabila kita suka hidup jujur, sederhana, dan tentu saja takut pada Tuhan. Dan bukankah masyarakat kita percaya pada Tuhan?  Yang mengajarkan bahwa mencuri itu haram. Apalagi mencuri uang negara.

Hal ini hanya tentang apakah ajaran semua agama dipraktekkan menjadi kebiasaan dan budaya baik masyarakat kita? atau hanya sekedar wacana, sekedar mengetahui tanpa dipraktekkan menjadi tindakan. Sedangkan tujuan akhir pengetahuan adalah wujudnya tindakan.

Persada Hospital Malang, 12 Desember 2019.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun