Mohon tunggu...
Liky Ledoh
Liky Ledoh Mohon Tunggu... Ilmuwan - peneliti

married, civil servants and interisti. masih belajar untuk fokus...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Agnes, Harganas dan Pernikahan Dini

2 Agustus 2016   13:06 Diperbarui: 3 Agustus 2016   09:25 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pernikahan Dini, Bukan cintanya yang terlarang

Hanya waktu saja belum tepat, Merasakan semua.

Cuplikan lagu “Pernikahan Dini” yang juga soundtrack sinetron berjudul sama ini dipopulerkan oleh Agnes Monica pada pertengahan tahun 2001. Lagu dan sinetron ini menceritakan tentang Dini (Agnes Monica) dan Gunawan (Syahrul Gunawan), remaja SMA yang terpaksa menikah di usia muda karena Dini hamil saat berpacaran dengan Gunawan. Latar belakang Dini yang tidak mendapat perhatian orang tuanya yang sibuk dan keributan keluarga yang membuat kakak lelakinya pergi dari rumah membuat Dini berpacaran terlalu jauh dengan Gunawan yang memberi perhatian lebih padanya. Pernikahan “terpaksa” ini menghadapi berbagai masalah dalam berumah tangga dari ketidaksetujuan orang tua, emosi yang tidak terkendali  hingga usaha perceraian pun dilakukan, walau hal itu tidak sampai terjadi.

Sinetron “Pernikahan Dini” yang diadaptasi film layar lebar berjudul sama pada tahun 1987, kemudian diikuti sinetron “Akibat Pernikahan Dini” (2013) ini memiliki pesan yang hampir sama seperti lirik lagunya. Perkawinan usia dini bukan masalah perasaan cinta tetapi waktunya yang belum tepat untuk merasakan semua keindahan membangun keluarga pada usia dewasa.

Hal ini juga yang disampaikan oleh Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty saat acara Kompasiana Nangkring bareng Gubernur dan Kepala BKKBN pada 27 Juli 2016 di Hotel Aston Kupang. Acara diskusi bertema “Nikah Usia Ideal, Raih Masa Depan Cemerlang” dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXIII ini, Surya Chandra mengingatkan bahwa usia Ideal menikah yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi laki-laki. Usia tersebut dipandang sudah dewasa untuk membangun keluarga yang berkarakter dalam meningkatkan kualitas manusia bagi Indonesia sejahtera. “Menikahlah dengan berencana, jangan karena bencana” ungkap Dokter bergelar PhD dari University of Michigan ini.

Ketua Sekolah Tinggi Kesehatan CHMK Kupang Jeffrey Jap, sebagai salah satu narasumber diskusi, juga mendukung kampanye BKKBN tersebut. Sebagai seorang akademisi, Jeffrey mengakui secara biologis umur 13 seorang perempuan sudah masuk pada tahap pubertas dengan ditandai dengan mestruasi dan siap menikah. Tapi pada umur tersebut masih berada pada masa tumbuh kembang, jadi jangan ditambah beban dengan kehadiran bayi dalam dirinya. Bahkan dalam institusi pendidikan yang dipimpinnya, pria berkacamata ini membuat peraturan untuk mengeluarkan mahasiswi yang kedapatan hamil dan mahasiswa yang menghamili pasangannya. Sikap tegas ini sebagai bagian dari pembentukan karakter bagi anak didiknya.

Kampanye menikah pada usia ideal ini bukanlah perkara mudah di Indonesia. Bahkan gugatan soal menaikkan batas usia minimal bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pun ditolak Majelis Mahkamah Konstitusi. Pada UU tersebut, batas minimal untuk menikah bagi seorang perempuan yaitu 16 tahun. Yayasan Kesehatan Perempuan yang mengajukan gugatan tersebut menilai perkawinan usia dini rentan terhadap kesehatan reproduksi dan tingkat kemiskinan. YKP menilai organ reproduksi perempuan usia tersebut belum siap dan menghasilkan tingginya angka kematian ibu melahirkan. Bahkan Yayasan Pemantauan Hak Anak menilai pernikahan perempuan dengan umur 16 tahun adalah perkawinan anak karena sejumlah undang-undang justru mencantumkan batas usia anak adalah 18 tahun.

Harus diakui kondisi sosial budaya masyarakat di beberapa daerah masih mendorong pernikahan di usia muda. Bahkan masih terdapat pernikahan di bawah 16 tahun. Pandangan bahwa perempuan merupakan beban keluarga dan kebiasaan turun temurun menyuburkan praktek tersebut. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah pun masih memberikan kebijakan karena adanya rekomendasi orang tua serta telah melalui nikah agama. Bahkan beberapa daerah masih ditemukan pemalsuan umur agar bisa mencapai syarat pernikahan.

Seperti cerita sinetron diatas, perkawinan dini juga sering terjadi terjadi karena adanya hamil di luar nikah, pemerkosaan atau pelecehan seksual. Keluarga yang tidak mau menanggung malu, desakan lingkungan dan ketidaktegasan hukum membuat perempuan sering tidak berada pada posisi untuk menentukan pilihan hidupnya.

Menurut Penelitian dari Universitas Havard di Bangladesh pada tahun 2004, dampak pernikahan dini mengakibatkan pendidikan rendah, rendahnya status sosial pada keluarga suami (rentan KDRT), kontrol kesehatan reproduksi yang rendah, dan peluang kematian ibu melahirkan yang tinggi. Para pelaku pernikahan dini biasanya keluar dari sekolah pendidikan dasar dan mudah sakit karena tubuh mereka belum cukup matang untuk hamil dan melahirkan. Beberapa penelitian lain juga menunjukkan pernikahan dini rentan pada perceraian.

Walau begitu dalam sejarah dunia, pernikahan dini bukanlah hal baru. Pada abad pertengahan, wilayah Eropa, Asia dan Amerika masih menjalankan praktik pernikahan dini. Bahkan anak-anak di bawah usia 10 tahun pun sudah dinikahkan. Makin cepat menikah dianggap, makin cepat memiliki anak dan rejeki. Prinsip ini dianggap wajar pada waktu itu. Hingga saat ini, selain Indonesia umumnya banyak negara masih memiliki aturan menikah minimal berumur 14-18 tahun. Meski demikian kemajuan suatu negara akan menyadarkan penduduknya untuk menunda menikah pada usia dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun