Judul buku    : SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Pengarang    : Abdul Haq Sawqi, M.HI
Penerbit      : Duta Media Publishing
Tahun terbit   : Mei 2019
Buku dengan jumlah halaman 104 ini membahas tentang sosiologi hukum baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Sosiologi hukum adalah suatu cabang dalam ilmu sosiologi yang berusaha untuk menjelaskan hubungan timbal balik antara hukum dan pola pikiran masyarakat. Sedangkan sosiologi hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam (Syariah, Fiqh, al-Hukm, Qanun dst) dan pola perilaku masyarakat dimana sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya.
Buku ini menyajikan kajian teoritis dan problematika empiris terkait dengan penerapan teori hukum Islam dan teori sosiologi. Disertai dengan pemikiran tokoh-tokoh dan teori-teori yang mereka pakai dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam dewasa ini. Beberapa teori dalam ilmu sosiologi seperti teori evolusioner atau teori tiga tahap milik Auguste Comte. Teori fakta sosial milik Emile Durkheim, teori fungsional struktural milik Talcott Parsoms serta teori konflik dan konsensus milik Ralf Dahrendorf. Sedangkan dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan kaidah fikih, dan kaidah ushul fikih.
Selain itu di dalam buku ini juga mengkaji hukum Islam dari perspektif sosiologis, dimana saat ini seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosial masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan yang berimplikasi juga pada perkembangan dan pembaharuan hukum Islam khususnya hukum ekonomi syariah. Terdapat juga beberapa kasus terkait dengan problematika yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat seperti persoalan mengenai bunga bank. Dimana secara hukum Islam jika terdapat salah satu pihak yang bertransaksi ada yang dirugikan maka disanalah sebenarnya permasalahan inti.
Peran dari teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam bisa dilihat dari tiga aspek. Pertama bisa dilihat dalam kerangka hukum positif dapat dilihat bagaimana Undang-undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Kedua adalah aspek fikih. Dalam fikih semua aturan sudah jelas dan terperinci. Terakhir yang ketiga adalah menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat.
Inspirasi yang saya dapatkan setelah membaca buku ini adalah menjadi lebih mengetahui terkait dengan sosiologi hukum, selain dari hukum positif tapi juga dalam hukum Islam. Yang mana keduanya sama-sama mempelajari hubungan timbal-balik yang tujuannya untuk kebaikan dalam kehidupan antar sesama manusia. Di dalam buku tersebut juga disertai dengan ilustrasi konkrit pada tatanan praktis terkait problematika empiris sehingga bisa lebih memahami terkait kasus hukum yang marak terjadi di masyarakat.
Reni Agustina (212111325/HES 5E)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H