SOLUSINYA :
DIBUATKAN ATURAN, SEBELUM MASA BERAKHIR JABATAN PENYIDIK DIMUTASIÂ / ROTASI PERLU PENDAMPING UNTUK BERKERJASAMA SELAMA TIGA BULAN SEBAGAI ORIENTASI TUGAS KERJAAN AGAR TIDAK MELAKUKAN KERJA DARI AWAL SAAT DAN SETELAH SERAH TERIMA JABATAN.
REFRENSI :
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RIÂ asal Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, pihak Kepolisian RI (Polri) harus sesegera mungkin mengirimkan penyidik baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan penarikan 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK, pekan lalu. Penyidik baru, kata Eva, merupakan bentuk respons positif dari Polri untuk harmonisasi pemberantasan korupsi.
Meski demikian, ia menekankan, penarikan penyidik Polri yang berulang harus diantisipasi. Menurutnya, hal ini akan terus berulang selama KPK masih tergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung dalam hal ketersediaan sumber daya, terutama penyidik. Oleh karena itu, Eve mendukung KPK dapat melakukan perekrutan penyidik.
"Kalau KPK masih tergantung, kita harus siap mental jika hal semacam ini akan terjadi terus. Kalau mau independensi kinerja KPK, harus dukung KPK agar dapat merekrut penyidik independen yang terlepas dari Polri maupun Kejaksaan," ujar Eva, dalam rapat kerja Komisi III bersama KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Ia mengungkapkan, Polri seharusnya dapat seirama dengan KPK memberantas korupsi. Pasalnya, penarikan penyidik Polri dari KPK tidak dapat dipungkiri akan menganggu kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Polri harus selaras dengan KPK. Tidak hanya Polri, Kejaksaan juga harus bersikap serupa.Penarikan penyidik tidak hanya dilakukan Polri tapi juga Kejaksaan. Perlu ada otoritas dari pemimpin untuk berkomitmen memberantas korupsi dengan mengupayakan KPK, Polri dan Kejaksaan itu untuk seirama, harmonis dan saling melengkapi," papar Eva.
Menurutnya, penarikan personil penyidik dari lembaga antikorupsi itu, diyakini akan menghambat penanganan kasus dan kinerja KPK. Namun, ia berharap, KPK masih dapat bertahan sambil menunggu penyidik-penyidik yang baru.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, proses rekrutmen penyidik independen atau di luar institusi Kepolisian tengah dalam persiapan. Proses rekrutmen itu untuk mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi.
Berita terkait penarikan penyidik ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"