Terdapat ratusan negara yang ada di dunia dan dari berbagai negara tersebut tentu ancaman yang dihadapi serta strategi yang digunakan berbeda-beda. Dibandingkan dengan negara-negara Barat atau negara maju ternyata negara-negara berkembang menghadapi persoalan yang lebih sulit. Negara berkembang yang mayoritas merupakan negara bekas jajahan memiliki kewajiban untuk membangun identitas suatu bangsa agar bisa terlepas dengan bayang-bayang kolonial yang buruk serta pada waktu bersamaan memastikan bahwa negaranya aman dari berbagai ancaman dalam bentuk militer ataupun tidak. Dalam tulisan ini akan dibandingkan strategi keamanan nasional antara Prancis yang pernah menjadi negara kolonial dengan Indonesia sebagai negara bekas jajahan kolonial. Seiring berjalannya waktu bentuk ancaman pun semakin beragam mulai dari ancaman militer, ideologi, ekonomi, serta kultural pun tidak bisa diabaikan. Strategi pertahanan negara berkaitan erat dengan doktrin pertahanannya yang merupakan ajaran fundamental pertahanan negara diambil dari nilai-nilai perjuangan bangsa ataupun peristiwa masa lalu sebagai tonggak dalam mengembangkan konsep pertahanan negara.
      Pada awalnya, strategi keamanan nasional Prancis dipengaruhi oleh berbagai peristiwa yang terjadi pasca Perang Dingin. Pada periode ini tepatnya dipengaruhi oleh peristiwa bersatunya Jerman kembali, strategi keamanan nasional Prancis difokuskan kepada pertahanan di berbagai daerah perbatasan geografisnya, tetapi semua ini masih tergantung pada stabilitas internasional, tindakan pencegahan krisis di Eropa maupun luar Eropa. Dengan kata lain kebijakan pertahanan dan keamanan negara Prancis tidak lagi dibuat dengan pertimbangan kondisi nasional saja melainkan regional yaitu Eropa. Masalah yang dihadapi oleh Eropa pada saat itu juga karena Uni Soviet dan Yugoslavia runtuh dan berdampak hadirnya gejolak konflik di negara-negara Eropa seperti Kosovo hingga Serbia. Negara-negara bekas dudukan kolonial Eropa juga sedang gencar melakukan perjuangan memerdekakan diri, maka dengan beberapa hal tersebut Eropa mengalami ketidak stabilan keamanan wilayah regional. Sebagai respon dari persoalan tersebut, Eropa menyusun Traktat Uni Eropa sebagai kesatuan strategi pertahanan dan keamanan bersama.
      Pada era ini, Prancis membentuk Livre blanc: defense et securite nationale atau Buku Putih tahun 1994. Konteks pembuatan Buku Putih 1994 Prancis ini antara lain berakhirnya Perang Dingin dan Pakta Warsawa, Perubahan kondisi berbagai persoalan di Eropa maupun internasional di bidang kemajuan teknologi hingga ekonomi. Sedangkan strategi yang ditawarkan Buku Putih 1994 ini menurut Andar Nubowo dalam tulisannya yang berjudul "Strategi Keamanan Naional Eropa: Perspektif Komparatif Perancis dan Indonesia" adalah kemampuan adaptasi militer, peran baru pasukan konvensional, skenario tugas pasukan, postur permanen keamanan, prioritas baru operasional, politik persenjataan, konsep pembentukan pasukan dan lain-lainnya.
      Periode kedua dalam pembentukan strategi keamanan nasional Prancis adalah terjadinya globalisasi sekitar tahun 1994. Penyebaran informasi lintas negara begitu cepat, kekuatan di dunia juga tidak lagi berbahaya, namun menjadi tidak stabil dan tidak mudah diprediksi, konflik antar negara juga bermunculan di Asia utamanya Timur Tengah. Eropa juga menghadapi beberapa masalah utama seperti serangan balistik dan informatika hingga menjadi wilayah sasaran terorisme. Maka dengan permasalahan-permasalahan babak baru ini, Prancis menyusun strategi keamanan nasional baru yang tertuang dalam Buku Putih 2008 (Livre blanc: defense et securite nationale). Dalam Buku Putih 2008 ini Prancis tidak lagi membatasi persoalan keamanan di wilayah regional saja melainkan fokus kepada global.
      Strategi keamanan nasional dilakukan oleh politik keamanan dalam negeri dan juga politik keamanan sipil, faktor lain yang dapat memengaruhi keamanan nasional adalah politik luar negeri dan ekonomi. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam strategi keamanan nasional diantaranya Pengetahuan dan antisipasi (fungsi strategis utama); merupakan asupan informasi awal atas segala ancaman atau serangan dalam bentuk apapun, Perlindungan terhadap rakyat Prancis; merupakan jantung strategi pertahanan dan keamanan nasional. Melalui pembangunan kapasitas pertahanan diri diharapkan mengembalikan semua ke situasi normal. Kemampuan pencegahan konflik dan intervensi; berfokus di poros geografi penting seperti Atlantik hingga Mediterania, Selat Arab-Persia hingga Samudera Hindia. Disuasi nuklir; bertujuan untuk menghalangi agresi dari negara lain yang bertujuan menghancurkan kepentingan vital Prancis. Strategi Keamanan Nasional lainnya Prancis membentuk Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Conseil dedfense et de scurit nationale) dan Dewan Intelijen Nasional (Conseil national du renseignemen). Masyarakat juga mengambil peran dalam strategi ini, di mana mereka dihadapkan oleh pembaruan wajib militer, pembentukan wajib sipil, pembentukan relawan pembela Prancis, hingga program pendidikan di bidang pertahanan-hubungan internasional dan keamanan dalam negeri.
      Amanat dan nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijadikan landasan bagi para pendiri bangsa dalam rangka menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat bahkan hingga ke aspek keamanan nasional. Hal ini tercermin dari kalimat "melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia" yang bisa mencakup perlindungan terhadap manusia secara global, perlindungan masyarakat, hingga perlindungan negara. Gagasan keamanan nasional Indonesia masih diambang keraguan antara idelaisme dan realisme, yakni tidak semua cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 bisa diimplementasikan. Indonesia juga memiliki Buku Putih layaknya Prancis. Dalam buku putih ini setidaknya ada 3 kebijakan pertahanan, yaitu Penggunaan kekuatan pertahanan yang mana jika itu ancaman militer maka TNI akan melaksanakan Operasi Militer Perang, Kerja sama internasional guna mewujudkan rasa percaya antar bangsa, dan Pembangunan kekuatan pertahanan. Dari buku ini juga dijelaskan bahwa komponen pertahanan terbagi menjadi dua yakni Komponen cadangan dan Komponen pendukung. Untuk merumuskan kebijakan pertahanan atau keamanan nasional tentu ada pertimbangannya, dalam hal ini yaitu tingkat penguasaan teknologi pada Alutsista, ancaman yang nyata dan berpotensi hadir, perkembangan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya.
Dalam mewujudkan keamanan nasional ini, Indonesia pun memiliki RUU Kamnas yang diajukan oleh Kementrian Pertahanan tahun 2006. Walaupun dinilai sebagai masa depan keamanan nasional Indonesia, nyatanya kehadiran RUU Kamnas juga dinilai membenturkan wewenang antara TNI dan Polri, utamanya pada Pasal 12 dan Pasal 34 Ayat 2. Sejatinya TNI berada di bawah koordinasi Kementrian Pertahanan sementara Polri di bawah Presiden. Benturan tersebut ada karena TNI kembali dilibatkan dalam keamanan nasional padahal itu merupakan wewenang Polri. Hal ini tidak sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan TAP MPR/VI/2000 yang mengakhiri Dwi Fungsi ABRI/TNI sepanjang Orde Baru sekaligus menginisiasikan bahwa tugas Polri adalah di ruang lingkup keamanan sedangkan TNI di ruang lingkup Pertahanan. Jangan melalui RUU Kamnas ini menjadi "jalan pulang" bagi kebijakan pertahanan keamanan yang otoriter.
      Jika dilihat dari RUU Kamnas ini dan strategi keamanan nasional Prancis nampaknya berbeda karena tidak menimbulkan benturan kewenangan antara militer dan kepolisian.  Ini dikarenakan pemisahan antar institusi tidak menimbulkan grey area. Kewenangan beserta tugas institusi jelas pembagiannya di Prancis, militer bertanggung jawab pada ruang lingkup internasional sedangkan kepolisian di ruang lingkup keamanan domestik. Sekilas sama dengan pembagian kedua institusi ini di Indonesia, namun penempatan TNI dan Polri pada struktur pemerintahan dan komando masih abu-abu atau terkendala. Selain itu strategi keamanan nasional Prancis lebih fokus pada ruang lingkup internasional, sedangkan Indonesia masih bersifat militeristik. Isu lainnya yang dibahas dalam Prancis juga mencakup krisis lingkungan, ekonomi, dan energi sedangkan Indonesia belum mencapai ke aspek-aspek tersebut. Seharusnya Indonesia turut mempertimbangkan isu-isu tersebut masuk ke dalam ancaman keamanan nasional juga mencari alternatif solusinya.
Referensi:
Anggoro, Kusnanto. 2003. "KEAMANAN NASIONAL, PERTAHANAN NEGARA, DAN KETERTIBAN UMUM". https://bit.ly/3KMkbg7. Diakses pada 16 April 2022.
Darmono, Bambang. 2010. "Konsep Dan Sistem Keamanan Nasional Indonesia". https://journal.ugm.ac.id/jkn/article/view/22307/14890. Diakses pada 16 April 2022.