Mohon tunggu...
dirga suryapranata
dirga suryapranata Mohon Tunggu... -

pengamat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

ADIK PAPUA, pacu kemajuan Bangsa Papua lewat pendidikan

1 Mei 2014   23:40 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:58 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1398937153385506806

[caption id="attachment_322206" align="aligncenter" width="600" caption="ADIK PAPUA www.m.jurnas.com"][/caption]

Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) telah menerbitkan pedoman pendaftaran Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) untuk Tahun Ajaran 2014. Pedoman ini untuk membantu Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Papua Barat, Dinas Pendidikan Kab/Kota, SMA/SMK/MA, calon siswa peminat program ADIK, orang tua siswa se Provinsi Papua dan Papua Barat terkait persyaratan, pendaftaran, Pembiayaan dan jadwal penyelenggaraan program.

Syaratnya sangat mudah dan yang jelas program pendidikan yang dicanangkan pemerintah ini tidak berbayar alias gratis. Prioritas sekolah yang boleh ikut serta dalam program ADIK PAPUA adalah sekolah-sekolah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tetapi tidak menutup kemungkinan dengan siswa dari sekolah sekolah diluar dua provinsi tersebut untuk ikut serta asal memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Adapun syarat mudah untuk ikut dalam program ADIK PAPUA adalah sebagai berikut :

a. Siswa SMA negeri atau swasta sederajat kelas terakhir yang telah mengikuti Ujian Nasional tahun 2013 dan 2014, dengan ketentuan apabila tidak lulus Ujian Nasional, maka dinyatakan batal sebagai calon pelamar.

b. Siswa yang didaftar adalah Putra-Putri Asli Papua yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan PTN Koordinator (Universitas Cendrawasih, Universitas Negeri Papua dan Universitas Musamus).

c. Berprestasi akademik baik berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah dibuktikan dengan fotokopi rapor lengkap (lembar awal, identitas,  dan nilai semester 1 sd 5 atau 1 sd 7) yang dilegalisir oleh Sekolah Asal/Dinas Pendidikan Kab/Kota. Pemeringkatan dilakukan sesuai dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa berdasarkan nilai mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional tahun 2013 dan 2014.

d. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 24 tahun.

e. Sehat Fisik dan Mental yang dibuktikan dengan keterangan dokter (rumah sakit/puskesmas).

f. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.

g. Mengisi dan melengkapi Formulir F-10 tentang PTN yang dituju.

Untuk tahun 2014, Ditjen Dikti memberikan kesempatan dengan jumlah 500 kursi. Kuota ini akan dibagi berdasarkan kebutuhan program studi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah diantaranya : Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, Kesehatan Masyarakat, Teknik Sipil, Arsitektur Lanskap, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Informatika, Teknik Kimia, Teknik Sipil, dan Lingkungan. Program pendidikan lainnya adalah Akutansi, Agrobisnis, Agroteknologi, Statistika, Peternakan, Perikanan Kelautan, Manajemen Sumber Daya, Manajemen Hutan, Manajemen Sumber Daya Perairan, Biologi, Ekonomi, Proteksi Tanaman, dan Sastra Indonesia. Dan PTN yang bekerjasama dengan program ADIK PAPUA ini telah berjumlah 39 PTN yang tersebar di Indonesia. Adapun Universitas yang menerima jumlah terbesar program ADIK PAPUA adalah Universitas Sam Ratulangi Manado.

Program pemerintah ini tentu sangat menggiurkan, tidak hanya biaya pendidikan yang gratis diberikan, biaya hidup, biaya kesehatan, asuransi, biaya transportasi dari daerah asal ke PTN juga ditanggung pemerintah.

Program ADIK PAPUA memang sudah dimulai sejak Januari 2014 dan saat ini sudah pada tahap hasil pengumuman seleksi. Tetapi tidak salah kalau sosialisasi personal ini disebarluaskan untuk memberikan gambaran bagi adik-adik terkasih di Papua yang masih duduk di bangku SLTP dan SMA untuk mempersiapkan diri.


Kalau bisa gratis kenapa harus bayar.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun