[caption id="attachment_244452" align="aligncenter" width="300" caption="Euforia masyarakat Aceh mengibarkan bendera bulan bintang/Foto: www.forum.detik.com"][/caption] Provinsiteristimewa Indonesia, Nanggroe Aceh Darussalam, telah mempunyai bendera provinsi sendiri selain bendera kenegaraan. Pada 23 Maret 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan bendera bulan bintang sebagai bendera provinsi . Selain bendera, Aceh juga telah memiliki lambang Buraq-Singa sebagai lambang provinsi. DPRA dan Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Aturan ini tidak semata-mata dibuat tanpa dasar yang jelas. Sesuai dengan perjanjian perdamaian Helsinki, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari perjanjian Helsinki, bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
Dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, konsekuensi hukumnya Qanun tersebut telah memiliki legalitas. Dengan demikian Aceh dengan telah mengundangkan dalam Lembaran Aceh dan Tambahan Lembaran Aceh, Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Aceh merupakan bagian negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lambang dan Bendera Aceh
[caption id="attachment_244454" align="alignleft" width="300" caption="Lambang dan bendera Aceh/Foto:www.atjehcyber.net"]
Reaksi Pemerintah Pusat
[caption id="attachment_244453" align="alignleft" width="300" caption="Presiden RI dan Gub-wagub Aceh dalam suatu pertemuan/Foto: www.rri.co.id"]
Pemerintah Pusat melalui Kemendagriakan mengevaluasi Qanun tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No. 77/2007 tentang lambang daerah yang mengatur bahwa desain lambang dan bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan atau menginspirasi warga dengan desain lambang dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Pemerintah Aceh tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait Qanun tersebut. Jika nantinya dalam konfirmasi, Pemerintah Pusat menilai bahwa hal tersebut melanggar ketentuan negara, presiden sebagai kepala negara berwenang untuk menarik aturan tersebut.
Lambang dan bendera yang ditetapkan sama dengan simbol GAM. Sekalipun GAM sudah tidak ada sejak 2005, akan tetapi dengan dibuatnya lambang yang sama dengan GAM maka bisa diartikan bahwa roh perjuangan GAM masih ada. Dan bisa jadi ada kemungkinan jiwa-jiwa beraliran GAM mulai tumbuh dan berkembang. Masyarakat Aceh belum tentu sadar, masyarakat Aceh malah akan bangga punya simbol daerah sendiri yang kemudian melahirkan primordialisme yang tinggi. Ini hal penting yang harus diwaspadai. Aceh itu Indonesia, silahkan bikin lambang dan bendera yang lain tetapi berlandaskan pada nasionalisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H