Oleh : Ira Alia Maerani, Lifthihah Anis Ma'rufah, Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula
Â
Manusia lahir di dunia ini memiliki sebuah hak asasi yang melekat. Asasi adalah sesuatu yang bersifat kodrati atau fitrah sebagai manusia. Dengan artian bahwa hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dari eksistensi hidup manusia bukan?. Apabila hak ini diganggu ataupun dihilangkan maka akan memberikan impact yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat diri manusia.Â
Namun demikian, hak asasi manusia ini tidak dilakukan secara mutlak lalu mengabaikan hak asasi orang lain juga. Mementingkan hak asasi sendiri memang hak tiap individu yang harus diperjuangkan tetapi harus sembari diimbangi dengan memahami hak asasi orang lain.Â
Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting. Disisi lain, sayangnya fakta membuktikan bahwa masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar untuk menjatuhkan hak asasi manusia.
Sebelum berlanjut....tunggu dulu, apakah Anda benar-benar telah mengetahui secara jelas apa itu hak asasi manusia?
Menurut Haar Tilar, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat atau pasti ada pada diri manusia, apabila setiap manusia tidak memiliki hak-hak itu maka setiap manusia itu tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut diperoleh sejak pertama kali lahir ke dunia.
Coba anda bayangkan, bagaimana jadinya apabila hak asasi kita hidup di dunia ini tidak dihargai oleh individu/oknum lain atau mungkin bahkan negara? Pasti kita akan merasa direndahkan, tidak dihargai, dan tentunya martabat kita sebagai manusia akan lengser begitu saja bukan? Maka dari itu, wajib hukumnya kita menyadari bahwa tiap individu hidup di dunia saling berdampingan untuk kemaslahatan bersama.Â
Ketika manusia dilahirkan untuk pertama kalinya di dunia ini maka pada saat itulah manusia tersebut memiliki hak asasi manusia yang tentunya hak tersebut tidak dapat diganggu gugat dan berlaku seumur hidup. Bangsa Indonesia memiliki pandangan dan sikap yang menghendaki hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai-nilai moral universal, nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Maka dari itu, hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental yang dimiliki seseorang tanpa memandang ras, suku bangsa, bahasa, agama, daerah, kebangsaan/etnis, jenis kelamin, atau status lainnya. Dua kunci yang menjadi dasar lahirnya manusia memiliki HAM yaitu pertama "martabat manusia" dan yang kedua "persamaan". Hak asasi manusia menjadi standarisasi bahwa manusia hidup di dunia memiliki persamaan hak.
Jenis-jenis dari HAM ada banyak sekali. Salah satunya adalah Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) yang di dalamnya terdapat hak asasi pribadi yaitu kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Kebebasan adalah kekuasaan atau kemampuan untuk bertindak tanpa paksaan; tidak ada hambatan; kekuasaan untuk memilih. Kebebasan beragama adalah suatu kebebasan yang sangat dibutuhkan secara mutlak bagi pemeliharaan dan perlindungan atas martabat manusia di dalam kehidupan. Dalam berbagai dokumen HAM disebutkan secara jelas bahwa hak atas kebebasan beragama bersifat mutlak dan merupakan freedom to be.