Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa "Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, yang dicantumkan pada setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakau pada waktu yang bersamaan" dan Pasal 1 Ayat 2 "Bagi industri Produk Tembakau non Pengusaha Kena Pajak wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis Peringatan Kesehatan dari 5 (lima) jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
5 Jenis Peringatan Kesehatan pada kemasan produk rokok sebagai berikut:

Dengan adanya peraturan ini diharapkan semakin berkurangnya masyarakat yang mengkonsumsi rokok dan sadar akan kesehatan diri sendiri juga orang lain.
Daftar Pustaka
Hidayati I. R., D.Pujiana, M. Fadillah. "Pengaruh Pendidikan Kesehatan Terhadap Pengetahuan Dan Sikap Siswa Tentang Bahaya Merokok Kelas Xi Sma Yayasan Wanita Kereta Api Palembang Tahun 2019". Jurnal Kesehatan. vol. 12 no. 2 (2019) : 125-135
Menteri Kesehatan. "Paparan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta" (2017)
Nururrahmah. "Pengaruh Rokok Terhadap Kesehatan Dan Pembentukan Karakter Manusia". Jurnal Prosiding Seminar Nasional. vol. 01, no. 1 (2014) : 77-84
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI