Regulasi ini di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013, dengan menimbang berbagai ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
Serta mengingat :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/III/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585);
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini pula, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku hal ini tercantum pada Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013.
Isi Permenkes Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013
Dalam peraturan ini produk yang dimaksud ialah segala jenis produk dengan bahan dasar terbuat dari tembakau dan kemudian di gunakan dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau dikunyah. sesuai dalam Bab I Pasal 1 Ayat 1 yaitu Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau dikunyah.
Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau (rokok) ke dalam wilayah Indonesia diwajibkan untuk mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau. Kemasan ini berupa bungkus yang berhubungan langsung dengan produk yang di jual. Peringatan Kesehatan tersebut berupa gambar dan tulisan yang memiliki makna dan tercetak menjadi satu dengan kemasan produk. Gambar ini juga tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa "Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, yang dicantumkan pada setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakau pada waktu yang bersamaan". Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 2 menyatakan "Bagi industri Produk Tembakau non Pengusaha Kena Pajak wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis Peringatan Kesehatan dari 5 (lima) jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
- Pencantuman Peringatan Kesehatan juga di jelaskan dengan detail sesuai bentuk kemasan produk, seperti pada kemasan berbentuk kotak persegi panjang harus memenuhi berbagai persyaratan yaitu :
a. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen);
b. dalam hal Kemasan memiliki sisi lebar yang sama maka Peringatan Kesehatan dicantumkan pada sisi depan dan sisi belakang Kemasan;
c. pada bagian atas gambar terdapat tulisan “PERINGATAN” dengan menggunakan jenis huruf arial bold berwarna putih di atas dasar hitam dengan ukuran huruf 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan;
d. gambar dicetak berwarna dengan kombinasi 4 (empat) warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) dengan kualitas gambar resolusi tinggi atau paling sedikit 300 dot per inch (dpi);
e. di bagian bawah gambar dicantumkan tulisan berwarna putih dengan dasar hitam sesuai dengan makna gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
f. dicetak dengan jelas dan mencolok baik gambar ataupun tulisannya; dan
g. tidak mudah rusak, lepas, dan luntur baik karena pengaruh sinar ataupun udara. Hal ini sesuai pada Pasal 5 ayat 1 Permenkes Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013. Bentuk kemasan lain yang dibahas ialah kemasan berbentuk silindris.
Selain peringatan kesehatan berupa gambar sesuai dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib pula mencantumkan Informasi Kesehatan yang tertera pada Pasal 10. Informasi tersebut meliputi kandungan kadar nikotin dan tar, pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hami", kode produksi (termasuk di dalamnya tangal, bulan, dan tahun produksi) juga nama dan alamat produsen.
Diluar dari Ketentuan Pasal 10, Pada Pasal 11 produsen juga dapat menambahkan informasi lain terkait kesehatan dengan pernyataan antara lain “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”. Pada kemasan produk dilarang memberikan informasi yang menyesatkan.
Hal ini tercantum pada Bab IV pasal 14 seperti kata-kata yang bersifat promotif (keterangan atau kata yang memperdaya atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang dampak kesehatan dari Produk Tembakau atau seolah-olah Produk Tembakau memberi manfaat untuk kesehatan). Dilarang menuliskan kata yang mengindikasikan bahwa produk yang di produksi berkualitas maupun memberikan kesan aman untuk di konsumsi.
Jenis Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis gambar dan tulisan.