Mohon tunggu...
Lifiana Alanisya Mutaharina
Lifiana Alanisya Mutaharina Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia'19

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gambar Penyakit pada Bungkus Rokok? Ternyata Ada Aturannya Loh!

11 Desember 2020   12:30 Diperbarui: 11 Desember 2020   12:40 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh gambar kebijakan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok

Menyeramkan, itu yang pertama kali terlintas ketika melihat gambar penyakit yang terdapat pada bungkus rokok. Bebagai macam penyakit yang tercantum pada tiap kemasan produk rokok merupakan salah satu langkah yang di lakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mencegah, mengurangi dan bahkan menghentikan warganya merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat.

Langkah ini dilatar belakangi fakta bahwa aktivitas merokok sangat berbahaya bagi kesehatan perokok maupun orang-orang di sekitarnya. Menurut (World Health Organization 2016 dalam Hidayati et al. 2019), dampak dari merokok menjadi salah satu masalah kesehatan terbesar di dunia. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa rokok menyebabkan masalah kesehatan yang fatal yang menjadi penyebab kematian kurang lebih 6 juta orang pertahun. Risiko kematian akibat rokok pada perokok aktif lebih tinggi dibandingkan dengan perokok pasif.

Berbagai penelitian telah membuktikan ada banyak bahaya merokok bagi kesehatan. Di antaranya yaitu asma, infeksi paru-paru, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, stroke, demensia, disfungsi ereksi (impoten), dan sebagainya. 

Menurut (Nururrahmah 2014), kebiasaan merokok telah terbukti merupakan penyebab terhadap kurang lebih 25 jenis penyakit yang menyerang berbagai organ tubuh manusia. Penyakit-penyakit tersebut antara lain adalah kanker mulut, esophagus, faring, laring, paru, pankreas, dan kandung kemih. Juga ditemukan penyakit paru obstruktif kronis dan berbagai penyakit paru lainnya, yaitu penyakit pembuluh darah.

Kebiasaan merokok juga membawa pengaruh buruk terhadap kebiasaan (habits) para individu, akan tetapi tidak berpengaruh erat dengan pembentukan kepribadian seseorang. Sifat rokok yang menyebabkan kecanduan (adiktif) secara permanen yang menyebabkan kebiasaan merokok menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk dihilangkan.

Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut PP No 109 tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau. Dalam permenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa “setiap kemasan rokok yang beredar dan iklan-iklan bermuatan rokok di Indonesia, wajib menampilkan gambar peringatan bahaya merokok terhitung sejak 24 Juni 2014”. 

Kemasan rokok yang dimaksud meliputi bungkus, slot, dan tabung silinder rokok. Kewajiban ini dikenakan bagi perusahaan produsen rokok lokal maupun produk luar.
Tujuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau yaitu mencegah perokok pemula untuk memulai merokok, selain itu hak masyarakat akan informasi yang jelas, benar dan jujur, serta masyarakat juga memilih berdasarkan informasi yang lebih jelas (visual) yang dipahaminya (informed decision) (Menteri Kesehatan R1 2017).

Dibuatnya peraturan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok atau tembakau ini juga sebagai pedoman bagi pelaku industri yang mengolah produk tembakau. Hal ini tertera pada Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013. 

Pasal ini berbunyi " Pengaturan pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaku industri Produk Tembakau untuk melaksanakan pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau".

Landasan Hukum Pada Kemasan Rokok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun