Pada dasarnya pendaftaran BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga masyarakat Indonesia. Akan tetapi banyak diantara kita yang merasa keberatan apabila semua anggota keluarga kita yang ada di KK didaftarin semua tanpa terkecuali. Pendaftaran BPJS perseorangan yang dimaksud harus dengan besaran premi (klas) yang sama.
Kita ambil contoh, di dalam satu KK terdapat 6 anggota keluarga, ingin mendaftarkan menjadi peserta BPJS Â memilih klas 1, dengan besaran premi tiap bulan@Rp.80.000. Brarti bisa ditotal 6 x 80.000 = Rp. 4.80.000
Dari 6 anggota keluarga tersebut terdapat 1 anggota keluarga yang sakit dan butuh perawatan secara rutin dan apabila dibiayai sendiri menghabiskan dana besar (puluhan juta). Salah satu cara untuk menekan/ menghemat anggaran perawatan kesehatan adalah dengan cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.
Pendaftaran BPJS lewat Asosiasi bisa menjadi solusi bagi warga masyarakat yang merasa keberatan dalam membayar premi. Disini kita bisa mendaftarkan BPJS sesuai dengan kebutuhan. Missal dalam 1 KK ada 6 orang akan tetapi yang mau didaftarin 1 atau 2 orang saja pun boleh. Ini akan lebih menghemat anggaran dalam membayar premi. Karena yang membutuhkan perawatan rutin tidak semua anggota keluarga yang ada di KK.
Berapa besaran premi yang di maksud?
Setiap peserta bebas memilih premi sesuai pilihannya
Klas 1 Rp.80.000@ bulan
Klas 2 Rp.50.000@ bulan
Klas 3 Rp.25.500@ bulan
Faskes yang dipilih?
Faskes bisa memilih sendiri sesuai dengan pilihan masing-masing calon peserta.