Babak baru dalam agenda pembangunan pabrik semen di kabupaten rembang, kini berada pada edisode klimaks. Munculnya surat edaran dari badan Geologi kementrian ESDM yang berisi tentang pelarangan penambangan di kabupaten Rembang dan Blora membuat ancaman baru dalam menghentikan pembangunan pabrik semen. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai pemicu akan diselenggarakan aksi besar-besaran oleh Aspenta (Asosiasi pengusaha tambang). Tersiarnya kabar tentang surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Bupati Rembang dan Blora, sampai detik ini nyatanya dari pihak Aspenta masih dalam level aman. Belum ada suara yang menarik perhatian masyarakat mengenai rencana aksi tersebut. Padahal Surat edaran tersebut sudah cukup lama diterima Gubernur Jawa Tengah yaitu tertanggal 1 Juli 2014, tetapi kabar tersebut bak ditelan bumi, belum ada satupun pihak aspenta yang bersuara dimedia tentang rencana aksi menentang rekomendasi larangan kegiatan penambangan di wilayah rembang dan blora.
Hal ini memunculkan spekulasi di tingkatan masyarakat, LSM serta aktivis mahasiswa (PMII) yang beranggapan bahwa berita tentang surat edaran tersebut sengaja ditutup-tutupi demi kelangsungan pembangunan pabrik semen yang sampai kini masih berjalan. Terhitung sudah lebih dari sebulan belum ada tindak lanjut dari isi surat edaran tersebut. Kami menganggap bahwa ini sudah masuk skenario kapitalis yaitu pengusaha merasa dirugikan jika pembangunan pabrik semen dihentikan, terutama para pengusaha tambang.
Berbeda dengan Badan Geologi dari Kementrian ESDM, yang sangat berhati-hati dan memiliki pemikiran yang objektif tanpa tendensi apapun maka pada episode ini mengeluarkan rekomendasi perihal pelarangan penambangan di daerah Rembang dan Blora. Kami kira sekelas Badan Geologi tidak gegabah dalam memberikan surat rekomendasi pelarangan penambangan yang ada di daerah terkait. Karena dianggap membahayakan kelestarian equifer CAT (Cekungan Ait Tanah) Watu putih.
Ini membuktikan bahwa regulasi AMDAL yang sebelumnya di buat hanya untuk formalitas saja yaitu sebagai syarat utama dalam mendapatkan ijin pembangunan pabrik semen. Dan pada kenyataannya memang pembangunan pabrik semen sudah mengantongi ijin dari pemerintah. Namun kenyataan ini berbanding terbalik dengan isi dari surat yang di keluarkan oleh badan Geologi yang dengan jelas menjelaskan tentang Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia, diantaranya CAT Watuputih yang secara jelas masuk di urutan 124 Keputusan Presiden nomor 26 terbit tahun 2011.
Lantas apakah kita tetap mau diam dengan semua akal-akalan para pemangku kebijakan, para agen kapitalis didepan mata kita telah merenggut hak kita sebagai warga negara Indonesia. Dari pembangunan pabrik semen tersimpan masa depan yang suram karena anak cucu kita tidak lagi bisa menikmati udara yang sejuk khas pegunungan alam. Para petani akan tergeser posisinya sebagai kuli-kuli tambang yang mereka sendiri menyadari betul arti kelestarian alam. Dan bapak-bapak yaitu orang tua kita yang biasanya bisa mengembalakan sapi ataupun kambing mereka di wilayah pegunungan maka besok tidak ada lagi pengembala yang membawa ternaknya di wilayah tersebut. Karena hutan kita akan hilang.
Salam,
Tangan terkepal dan maju kemuka !
LSM CERDAS BLORA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H