Mohon tunggu...
Takrimatul Maulidiyah
Takrimatul Maulidiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menikah dengan Ahlul Kitab, Diperbolehkan?

17 Mei 2024   23:18 Diperbarui: 18 Mei 2024   10:16 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menikah adalah ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan mengharapkan ada keturunan sesuai dengan syari'at atau hukumnya. Sehingga, ada kebolehan melakukan hubungan seksual setelah kata nikah. Tidak hanya dapat menyalurkan nafsu kepada pasangan yang sudah sah atau halal. Namun segala aspek, seperti baik dan buruk pasangan; ekonomi; susah senang dan masalah harus dihadapi dan diselesaikan antara pasangan suami-istri itu sendiri.

Dalam Islam disebutkan dalam Hadits Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Wanita dinikahi karena 4 perkara. Karena hartanya, keturunannnya, kecantikan, agama. Maka pilihlah wanita yang taat beragama niscaya engkau beruntung". Sebab seseorang yang memiliki agama yang baik harus didahulukan dari semua kriteria yang lain, dan agama ini adalah kriteria yang mutlak.

Maka dari itu, menikah beda agama hukumnya haram, dan jika tetap dilakukan maka hubungan tersebut menjadi zina. Namun, jika salah satu dari keduanya memilih untuk mualaf. Maka sah pernikahan tersebut. Dalam Q.S Al-Baqarah/2:221 sudah jelas diterangkan bahwa Allah SWT melarang laki-laki muslim menikahi wanita yang musyrik, dan wali dilarang menikahkan wanita yang muslim dengan laki-laki musyrik.

Namun sebagian ulama' berpendapat ayat dari Q.S Al-Baqarah telah dinasakh oleh ayat dari Q.S Al-Maidah dengan pernyataan pada kata 'Musyrik' yaitu mengecualikan para ahlul kitab. Perlu diperhatikan! Disini Ahlul Kitab adalah orang-orang yang mempercayai adanya Tuhan Yang Esa, keturunan bani Israel dan sebelum adanya perubahan pada kitab mereka. Orang-orang Yahudi dan Nasrani merupakan sama-sama agama samawi dengan agama kita Islam, yang mana agamanya turun dari langit berlandaskan wahyu Tuhan, lalu disampaikan oleh seorang Rasul.

Oleh karena zaman terus berjalan, dan perubahan-perubahan pada Alkitab juga dilakukan. Sehingga isinya berbeda dengan Alkitab asli. Hal ini yang menyebabkan para Ahlul Kitab tidak dapat lagi untuk dinikahi dan dijadikan pasangan. Karena, mereka masuk dalam golongan musyrik, menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu. Untuk satu substansi yang sama,  kekufuran dengan 2 nama yang berbeda yaitu Ahlul Kitab dan al-Musyrikin. Kurang lebih sama dengan istilah korupsi dan mencuri. Dengan ini, orang Muslim memiliki perbedaan yang tinggi sehingga sulit untuk disamakan jika memilih pasangan berbeda iman. Wallahu'alam bi showab.

Dosen Pengampu Mata Kuliah Tafsir:

Dr.  Hamidullah Mahmud, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun