Menikah adalah ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan mengharapkan ada keturunan sesuai dengan syari'at atau hukumnya. Sehingga, ada kebolehan melakukan hubungan seksual setelah kata nikah. Tidak hanya dapat menyalurkan nafsu kepada pasangan yang sudah sah atau halal. Namun segala aspek, seperti baik dan buruk pasangan; ekonomi; susah senang dan masalah harus dihadapi dan diselesaikan antara pasangan suami-istri itu sendiri.
Dalam Islam disebutkan dalam Hadits Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Wanita dinikahi karena 4 perkara. Karena hartanya, keturunannnya, kecantikan, agama. Maka pilihlah wanita yang taat beragama niscaya engkau beruntung". Sebab seseorang yang memiliki agama yang baik harus didahulukan dari semua kriteria yang lain, dan agama ini adalah kriteria yang mutlak.
Maka dari itu, menikah beda agama hukumnya haram, dan jika tetap dilakukan maka hubungan tersebut menjadi zina. Namun, jika salah satu dari keduanya memilih untuk mualaf. Maka sah pernikahan tersebut. Dalam Q.S Al-Baqarah/2:221 sudah jelas diterangkan bahwa Allah SWT melarang laki-laki muslim menikahi wanita yang musyrik, dan wali dilarang menikahkan wanita yang muslim dengan laki-laki musyrik.
Namun sebagian ulama' berpendapat ayat dari Q.S Al-Baqarah telah dinasakh oleh ayat dari Q.S Al-Maidah dengan pernyataan pada kata 'Musyrik' yaitu mengecualikan para ahlul kitab. Perlu diperhatikan! Disini Ahlul Kitab adalah orang-orang yang mempercayai adanya Tuhan Yang Esa, keturunan bani Israel dan sebelum adanya perubahan pada kitab mereka. Orang-orang Yahudi dan Nasrani merupakan sama-sama agama samawi dengan agama kita Islam, yang mana agamanya turun dari langit berlandaskan wahyu Tuhan, lalu disampaikan oleh seorang Rasul.
Oleh karena zaman terus berjalan, dan perubahan-perubahan pada Alkitab juga dilakukan. Sehingga isinya berbeda dengan Alkitab asli. Hal ini yang menyebabkan para Ahlul Kitab tidak dapat lagi untuk dinikahi dan dijadikan pasangan. Karena, mereka masuk dalam golongan musyrik, menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu. Untuk satu substansi yang sama, Â kekufuran dengan 2 nama yang berbeda yaitu Ahlul Kitab dan al-Musyrikin. Kurang lebih sama dengan istilah korupsi dan mencuri. Dengan ini, orang Muslim memiliki perbedaan yang tinggi sehingga sulit untuk disamakan jika memilih pasangan berbeda iman. Wallahu'alam bi showab.
Dosen Pengampu Mata Kuliah Tafsir:
Dr. Â Hamidullah Mahmud, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H