Mohon tunggu...
Lidya Nur Azizah
Lidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Rahasia kesuksesanmu ditentukan oleh agenda harian mu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Karakter Bagi Peserta Didik Dalam Pendidika Pancasila dan Kewarganegaraan

26 Juni 2023   21:15 Diperbarui: 26 Juni 2023   21:23 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan kewarganegaraan merupakan istilah yang berasal dari kata Civic Education dan diterjemahkan oleh pakar ke dalam bahasa Indonesia menjadi kewarganegaraan. Istilah pada pendidikan kewarganegaraan ini dibentuk oleh ICCE (Indonesia Center For Civic Education), istilah pendidikan kewarganegaraan yang dibentuk ini lah mengandung pemahaman kuat terhadap edukasi yang mengupas pemahaman norma-norma baik dengan landasan pancasila dan paham dengan makna serta isi Undang-Undang 1945.

Pengertian pendidikan kewarganegaraan ini juga turut diatur peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang berfokus pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang terampil, cerdas dan berkarakter seperti amanat Pancasila dan UUD 1945.

pendidikan kewarganegaraan memiliki manfaat pembelajaran bagi generasi muda diantaranya; (1) agar mampu berpikir kritis, kreatif dan rasional dalam menghadapi isu kewarganegaraan; (2) berpartisipasi aktif dan memiliki rasa tanggung jawab untuk bertindak secara cerdas dalam melakukan kegiatan dalam ruang lingkup kewarganegaraan;

(3) dapat berkembang secara positif dan juga demokratis untuk dapat membentuk karakter bangsa pada peserta didik yang memiliki karakteristik sebagai masyarakat Indonesia yang baik dengan beragam bangsa dan perbedaan lain yang sentrik; (4) mampu berinteraksi dengan banga lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan mampu memanfaatkan teknologi yang ada secara cermat, cerdas, dan kreatif.

Berdasarkan pemahaman di atas, pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan memiliki visi dan misi yang cukup kuat untuk membangun karakter warganegara yang memiliki jiwa nasionalisme yang kokoh dan teguh.

Atas dasar itu karakter dapat dimaknakan sebagai wujud cara berpikir dan berperilaku yang baik sebagai ciri khas bagi setiap individu untuk menjalankan kerjasama di dalam masyarakat, bangsa dan negara. Secara psikologis pembentukan karakter pada diri manusia dipengaruhi dari potensi individu manusia (kognitif, afektif, dan psikomotorik dalam diri manusia.

Pendidikan pada karakter manusia meliputi unsur pengolahan pada pikiran, perasaan manusia. Dengan modal ini lah pendidikan karakter mampu menghasilkan pribadi yang cerdas dan inovatif yang nantinya dapat dipersiapkan untuk kehidupannya saat bermasyarakat.

Pendidikan karakter dapat pula dijadikan sebagai sebuah strategi di dalam negara, untuk mengatasi pengalaman yang berubah seiring perjalanan waktu agar mampu membentuk pribadi yang kokoh. Pendidikan karakter melalui pelajaran PKN di dalam intras sekolah ini lah yang dimaksud dari penerapan pendidikan karakter sebagai sebuah strategi negara untuk membangun perilaku baik penerus bangsa agar memiliki normal dan moral sesuai luhur pancasila dan dasar negara UUD 1945.

Sebagai sebuah dasar negara, makna pancasila sendiri tidak dijadikan sebagai sebuah preferensi semata. Pancasila lahir sebagai suatu realitas objektif bangsa dan negara Indonesia untuk memiliki dasar legitimasi yuridis, politis, filosofis, historis dan kultural di dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Dasar-dasar ini lah yang menjadi suatu kemungkinan atau kekuatan untuk terlaksananya pendidikan karakter di dalam pendidikan kewarganegaraan (PPKN).

Berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimpulkan Pendidikan karakter melalui PKN yang merupakan strategi pemerintah untuk menumbuhkan nilai-nilai dalam Pancasila merupakan langkah kebijaksanaan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan dibentuk sedemikian rupa agar mampu memberikan edukasi pendidikan karakter bagi siswa di dalam sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun