Â
MAULIDIYAH - MAHASISWA PRODI D4 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
UNIVERSITAS BINAWAN
Â
Alat pelindung diri (APD) adalah perlengkapan penting yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari potensi bahaya yang ada di tempat kerja.
Menurut Permenaker No 8 tahun 2010, Alat Pelindung Diri disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
APD berfungsi menjadi garis pertahanan terakhir saat kontrol rekayasa dan administratif tidak sanggup sepenuhnya menghilangkan risiko. Peran utamanya adalah mencegah cedera fisik, paparan zat berbahaya, serta penyakit akibat kerja, seperti risiko dari fisik, kimia, dan biologis.
Namun, tidak cukup bila dengan APD saja pekerja juga harus memahami cara memilih dan menggunakan APD yang tepat untuk setiap bahaya, kesalahan dalam pemilihan dan penggunaan APD dapat menyebabkan perlindungan yang tidak maksimal bahkan bisa menambah risiko bahaya di tempat kerja.
JENIS JENIS APD BERDASARKAN FUNGSINYA
Â
Masing masing APD dirancang untuk menghadapi risiko tertentu. Memahami kegunaan serta fungsinya akan membantu pekerja untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal.