Saat kami menyusuri kawasan Cilandak, kami dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta menemukan kisah inspiratif dari Mas Ardian Nandar, pemilik UFC. Sosok yang bersemangat dan kreatif dalam mengembangkan bisnis kuliner ayam goreng ini tidak hanya menceritakan perjalanan bisnisnya, tetapi juga memperlihatkan tantangan perlindungan hukum yang dihadapi oleh UMKM, serta urgensi jaminan kualitas pangan bagi para konsumen yang menjadi sorotan kami dalam penelusuran ini. Â Secara lengkap memperkenalkan terlebih dahulu kami, Zahrah Rani'ah Delyananda, Amelia, Hikmah Nurhasanah, Lavia Luky Carolina, Dwi Cinta Wiliananda Putri, dan Lidwina Tuto Ladjar dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta telah melakukan penelusuran dan wawancara langsung dengan salah satu pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Fried Chicken di Jalan Pangkalan Jati Raya Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, yaitu Mas Ardian Nandar yang berusia 34 tahun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap perlindungan hukum UMKM dan jaminan pangan yang layak bagi para konsumen yang akan menikmati dan menyantap hidangannya.
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa UMKM terdiri dari usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Pengelompokan UMKM biasanya didasarkan pada batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Salah satu bisnis UMKM yang sangat diminati adalah bidang kuliner. Dengan inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat bahwa setiap hari seluruh orang membutuhkan makanan.
Saat ini, UMKM sedang mengalami tren positif dengan peningkatan jumlahnya setiap tahun. Tren positif ini akan memberikan dampak yang baik bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional mencapai 60,5%. Hal ini menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi perekonomian.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika kita mengaitkan pemberdayaan UMKM dengan tujuan bernegara, hal ini memiliki korelasi yang sangat erat, yaitu bagaimana negara berupaya memajukan kesejahteraan umum melalui pemberdayaan UMKM.
UMKM yang dijalankan oleh Mas Ardian Nandar adalah UFC. UFC sendiri merupakan sebuah merek makanan yang menjual ayam goreng dengan dua jenis pilihan, yaitu ayam goreng tepung biasa dan ayam geprek. Pembeli ayam goreng tepung akan mendapatkan saus sambal, sementara pembeli ayam geprek akan mendapatkan sambal hijau. Dengan lokasi yang sangat dekat dari wilayah kampus UPN "Veteran" Jakarta, mayoritas konsumen UFC adalah mahasiswa dan mahasiswi.
Pendapatan UFC per bulannya mencapai sekitar Rp1.500.000. Dengan pendapatan tersebut, pemilik UFC, yaitu Mas Ardian Nandar, memiliki rencana untuk membuka cabang di tempat lain. Ia juga berkeinginan untuk mendaftarkan merek dagangnya ke HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) apabila telah berhasil membuka cabang. Namun, dalam proses pendaftaran merek dagang ini, pemilik UFC mengalami kendala terkait biaya pendaftaran yang mungkin dianggap terlalu tinggi. Terutama bagi pemilik UMKM seperti dirinya yang mungkin belum mendapatkan keuntungan dari usahanya.
Ketika melakukan wawancara, kami menjelaskan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang. Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan HaKI, pemilik merek dapat menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif. Merek dagang dapat berupa tampilan grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Merek merupakan identitas usaha yang membedakan antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Kami juga menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HaKI. Persyaratan yang diperlukan tergolong mudah, yaitu mencakup tiga hal, di antaranya adalah etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).
Pemerintah Indonesia seharusnya mendukung dan fokus pada para pelaku UMKM agar mudah mendapatkan kegiatan pemberdayaan UMKM, baik dari sisi permodalan maupun pengembangan kapasitas usaha. Sektor UMKM yang terbukti mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar juga merupakan solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran. Tren positif ini perlu dijaga pertumbuhannya agar sektor UMKM dalam skala besar dapat membantu mengatasi masalah pengangguran di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H