Mohon tunggu...
Lidwina E. H.
Lidwina E. H. Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Join Venture dan Planning, Program and Budgeting System (PBSS) Sebagai Alternatif Sistem Pembiayaan Pembanguan

12 Desember 2015   15:24 Diperbarui: 12 Desember 2015   15:39 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembangunan merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam upaya perkembangan kota. Usaha ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat terhadap prasarana dan sarana serta fasilitas dan utilitas. Untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan, Indonesia memiliki Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang merujuk pada pembanguan daerah yang terbagi atas 6 koridor wilayah. Perwujudan dari pelaksanaan dari MP3EI adalah pembangunan melalui otonomi daerah.

Upaya pembangunan yang semakin gencar dilakukan di daerah-daerah berdampak pada pembengkakkan pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena sumber pembiayaan pembangunan masih menggunakan mentode konvensional, yaitu pembiayaan dari pemerintah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap tahun selalu ada peningkataan pada rancangan anggaran biaya yang ditetapkan.

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu sektor utama yang mengalami peningkatan anggaran biaya dalam pelaksanaannya. Padahal APBN dan APBD tidak hanya dianggarkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Porsi pembiayaan pembangunan sering menggeser pembiayaan pada aspek lain yang tidak di prioritaskan dalam rencana pembangunan daerah.

Pembengkakkan rancangan pembiayaan biasanya diakibatkan oleh tertundanya proyek pembangunan sebelumnya atau kurangnya pendanaan pada proyek yang sudah berjalan karena tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Jika hal tersebut terus terjadi, pemasukan keuangan atau kas negara dan daerah akan berkurang secara signifikan dan dapat berdampak pada aspek maupun bidang lain yang juga membutuhkan pembiayaan.

Sumber pembiayaan yang masih menggunakan metode konvensional, serta lemahnya perencanaan pembangunan oleh daerah-daerah merupakan beberapa penyebab terjadinya pembengkakkan biaya pada APBN dan APBD. Rencana pembangunan yang dilakukan lebih sering mengacu pada trend oriented, yang jangka pelaksanaan maupun pemanfaatannya setelah pembangunan tidak bisa dilakukan secara jangka panjang. Akibatnya banyak proyek pembangunan yang terlantar atau terhenti karena pendanaan yang tidak sesuai target yang direncanakan.

Untuk mengatasi tragedy of the common tersebut, sumber pembiayaan pembangunan harus beralih dari metode konvensional ke metode non konvensional. Metode non konvensional yang dipilih sebaiknya menggunakan prinsip PPP atau Public Private Partnership, yaitu mengadakan kerja sama dengan pihak swasta. Hal ini untuk mengurangi beban pemerintah dalam pembiayaan pembangunan serta mempercepat proses pembangunan itu sendiri.

Adanya kerjasama dengan pihak swasta akan menambah pemasukan pada PAD sehingga dana yang dialokasikan untuk pembangunan bias dialihkan ke aspek lain. Selain itu kerjasama yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas maupun daya jual dari pembangunan sehingga dapat mengundang investor lainnya, khususnya pihak swasta, untuk melakukan kerjasama serupa dengan pemerintah. Dengan demikian kerjasama tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.

Salah satu metode non konvensional yang dapat dilakukan adalah metode joint venture dimana pemerintah dan pihak swasta melakukan pembiayaan dengan kapasitas yang sama sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan. Kerja sama ini memadukan antara keunggulan yang dimiliki oleh masing-masing pihak sehingga percepatan pembanguan dapat dilakuan.

Dalam metode joint venture, dominasi salah satu pihak dalam pelaksanaan pembangunan dapat dicegah. Pemerintah dapat memenuhi permintaan dan pelayanan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, sedangkan pihak swasta dapat menggunakan kondisi tersebut untuk melakukan kegiatan ekonomi dan komersil.

Selain mengganti sumber pembiayaan, penyusunan alokasi anggaran pembangunan juga harus lebih diperhatikan. Penyusunan alokasi anggaran pemmbangunan sebaiknya menggunakan pendekatan Planning, Program and Budgeting System (PBSS). PBSS adalah suatu proses perencanaan, pembuatan program dan penganggaran yang terkait dalam suatu system sebagai suatu kesatuan yang bulat dan tidak terpisah-pisah yang didalamnya terkandung identifikasi tujuan organisasi serta permasalahan yang mungkin timbul (Bastian, 2001). Dengan menggunakan PBSS, proses pelaksanaan pembangnan akan lebih terarah dan cepat terwujud.

Karena segala bentuk tujuan maupun program yang ingin dicapai sudah direncanakan secara jelas dan rinci. Selain itu, analisis seperti dampak dan permasalahan yang mungkin timbul, serta perhitungan biaya telah dipikirkan dan direncakan sedemikian rupa. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai rencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun