Globalisasi merupakan era dimana manusia modern mulai menggunakan barang – barang elektronik seperti gadget, handphone yang sudah sangat canggih. Gadget dan handphone jaman sekarang memiliki banyak fitur aplikasi yang terdapat di dalam alat elektronik tersebut termasuk sosial media (sosmed). MEDIA SOSIAL (Social Media) adalah saluran atau sarana pergaulan sosial secara online di dunia maya (internet) (http://www.romelteamedia.com/2014/04/media-sosial-pengertian-karakteristik.html diases pada 29 September 2015 pukul 21:30) seperti Path, Instagram, Whatsapp, Blackberry Messenger, Twitter, Facebook, dan lain - lain.
Sosial media yang terlalu banyak membuat cela bagi orang – orang yang tidak bertanggungjawab. Orang – orang yang tidak bertangungjawab tersebut mengunakan media itu untuk meraup keuntungan pribadi dan merugikan orang lain. Jika kasus ini dikaji dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyangkut salah satu kejahatan yang terjadi di sosial media yaitu pencemaran nama baik dengan cara menggunakan akun orang sebagai modus penipuan melalui bisnis online bagaimana jadinya? Sanksi apa saja yang diterima orang yang melakukan pelangaran UU ITE?
Apa yang di maksud dengan UU ITE? UU ITE merupakan hukum yng mengtur kasus – kasus yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik. UU ITE dalam buku yang berjudul “Kejahatan Siber” atau “Cyber Crime” yang di tulis oleh Maskun (2013,34-40), Perbuatan yang dilarang menurut UU ITE:
Pasal 27
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakesesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerurian konsumen dalam Transaksi Elektronik
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Instagram merupakan jejaring sosial media yang sangat populer di era Globalisasi. Instagram tak hanya digunakan untuk akun pribadi yang berisi foto dan video saja tapi Instagram bisa digunakan untuk berbisnis online. Seringkali juga ada manusia yang tidak bertangungjawab memakai akun Istragam untuk sarana memuaskan diri sendiri dan merugikan orang lain dengan akun yang dibuat bertujuan untuk berbisnis secara online.
Baru – baru ini terjadi penipuan jual-beli online dikalangan selebriti tanah air yaitu artis Chelsea Olivia. Pelaku penipuan mengunakan akun Instagram Chelsea untuk bisnis online. Pelaku penipuan itu mengatasnamakan Chelsea untuk modus penipuan jual beli handphone melalui sosial media. Padahal, ia tidak pernah berbisnis handphone kepada siapapun atau melalui sosial media. Tindakan penipuan yang dilakukan oleh pemakai akun akan menyebabkan kerugian untuk orang lain. Contoh kasus diambil dari http://jabar.tribunnews.com/2015/08/11/chelsea-olivia-berang-namanya-dipakai-untuk-menipu pada tanggal 30 September 2015 pukul 10:25.
Menurut kasus diatas jika dikaji oleh Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kasus tersebut melanggar Undang – Undang Pasal: Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerurian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, Pasal 36 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Serta mendapat sanki: untuk Pasal 27 ayat (3) yaitu Sanksi (Pasal 45 ayat 1) berisi “Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, untuk Pasal 28 ayat (1) yaitu Sanksi (Pasal 45 Ayat 2) berisi “Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, untuk Pasal 36 yaitu Sanksi (Pasal 51 ayat 2) “Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)” (http://erosalrasyd.blogspot.co.id/2014/04/perbuatan-yang-dilarang-dan-sanksinya.html diakses pada tanggal 30 September 2015 pukul 11:19).
Menginformasikan kepada pengguna dan pembeli barang online agar berhati – hati dalam membeli barang online dengna acara memilih pedagang online yang terpercaya. Karena, kalau sampai terkena penipuan tersebut akan sangat merugikan diri sendiri. Tindakan yang dilakukan oleh penipu akan merugikan orang lain dan terkena Undang – Undang dan Sanksi dari UU ITE.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H