Mohon tunggu...
Lidia Nur amalina
Lidia Nur amalina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di Universitas Airlangga Saya dari fakultas vokasi prodi D-IV Teknologi Laboratorium medik.Asal saya dari Kediri saya memiliki hobi menulis dan juga mencari suatu hal yang menarik menurut saya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Bertambah Menjadi Rp300 Triliun

5 Juni 2024   17:11 Diperbarui: 5 Juni 2024   17:11 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pada 29 Mei 2024, Jaksa Agung mengumumkan bahwa kerugian negara akibat korupsi timah telah mencapai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara Indonesia telah mencapai tingkat yang fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi timah dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah mencapai Rp 300 triliun. 

Angka ini meningkat dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menunjukkan peningkatan signifikan dari sebelumnya yang diprediksi sebesar Rp 270 triliun.
Kerugian ini terdiri dari tiga komponen utama: kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun. Kerugian lingkungan disebabkan oleh pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal, mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dampak korupsi timah ini meliputi kerusakan hutan di Bangka Belitung, termasuk kerusakan kawasan hutan dan non-kawasan hutan, serta kerusakan ekosistem di pesisir dan laut. Aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah pesisir dan laut telah mengakibatkan kerusakan ekosistem yang signifikan. Penambangan timah ilegal di wilayah laut Babel, misalnya, telah memicu konflik dengan nelayan dan mengancam kualitas air di wilayah tersebut. Masyarakat juga mengambil sumber air dari lubang-lubang tambang dengan kualitas air yang berbahaya karena sumber air di Bangka Belitung mengalami krisis.
Dalam perhitungan kerugian lingkungan, terdapat tiga jenis penghitungan, yaitu kerugian akibat kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan. Perhitungan ini penting untuk mengetahui dampak jangka panjang terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka, termasuk beberapa nama kawakan seperti Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, dan pengusaha Helena Lim. Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Kejaksaan Agung juga telah menambahkan deretan tersangka dalam kasus korupsi timah. Terbaru, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, ditetapkan sebagai tersangka ke-22 dalam perkara ini. 

Selain itu, nama-nama lain seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan pengusaha Helena Lim juga terjerat dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kerugian ini tidak hanya dibebankan kepada PT Timah Tbk. Dia menyatakan bahwa pihaknya juga akan menuntut para tersangka agar ikut membayar kerugian tersebut. 

Febrie berpendapat bahwa PT Timah tak mungkin sanggup membayar total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun karena perusahaan terus merugi. "Kewajiban melekat di PT Timah karena di jalankan di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi rugi terus. Ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati," kata Febrie.
Kejaksaan Agung juga telah menyelesaikan berkas perkara dan akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, kerugian negara akibat korupsi timah telah mencapai Rp 300 triliun, menunjukkan skala besar dari korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kasus korupsi timah yang terungkap ini memperlihatkan betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik korupsi terhadap perekonomian dan lingkungan Indonesia. Kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun menandakan perlunya pengawasan lebih ketat serta penegakan hukum yang tegas dalam industri pertambangan. 

Selain itu, penetapan tersangka dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Upaya Kejaksaan Agung untuk menuntut para tersangka agar ikut menanggung kerugian memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan operasional bisnisnya. Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Referensi
Hadan, A. (2024). Kerugian Negara dalam Korupsi Timan Rp300 Triliun, Siapa yang harus Tanggung?. (Online). https://metro.tempo.co/read/1873986/kerugian-negara-dalam-korupsi-timah-rp-300-triliun-siapa-yang-harus-tanggung
Muhamad, N. (2024, May 30). Kerugian negara akibat kasus korupsi timah bertambah jadi Rp300 triliun. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/05/30/kerugian-negara-akibat-kasus-korupsi-timah-bertambah-jadi-rp300-triliun  
Naibaho, R. (2024). Jaksa Agung: Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Fantasis, Capai Rp 300 T!. (Online). https://news.detik.com/berita/d-7362967/jaksa-agung-kerugian-negara-akibat-korupsi-timah-fantastis-capai-rp-300-t
Pratiwi, I. E. (2024, May 30). Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/30/123000265/kerugian-negara-akibat-korupsi-timah-capai-rp-300-t-ini-rinciannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun