Mohon tunggu...
Lia Wahab
Lia Wahab Mohon Tunggu... Jurnalis - Perempuan hobi menulis dan mengulik resep masakan

Ibu rumah tangga yang pernah berkecimpung di dunia media cetak dan penyiaran radio komunitas dan komunitas pelaku UMKM yang menyukai berbagai jenis kerja kreatif

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ulamaisasi Kriminal, Budaya Baru atau Kamuflase Politik?

24 Desember 2018   00:25 Diperbarui: 24 Desember 2018   12:57 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: edunews.com

Pemilihan presiden (pilpres) bukanlah barang baru di Indonesia. Sejak 2004 malah kita telah sepenuhnya berdemokrasi dengan metode pemilihan suara langsung dan meninggalkan pemilihan suara di DPR.


Tapi anehnya, ada nuansa berbeda sejak 2014. Pilpres kini semakin sengit dan mempolarisasi masa pemilih. Tak heran, dogma agama yang seringkali membuat ketakutan akan ketidaktaatan kepada Tuhan mulai dimainkan. Sejak 2014 juga klaim bahwa salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah pasangan pililhan ulama, padahal jelas-jelas dua pasang capres cawapres ini seiman, semua adalah muslim.


Nuansa jualan politik dengan modal agama telah mendorong pelaku dakwah Islam (dengan julukan habib, ustad, kyai dan sebagainya) terjun ke lapangan memenuhi mesjid, mushola bahkan surau bukan dengan dakwah yang semestinya tapi doktrinasi politik untuk memilih calon sesuai yang mereka mau. Tak jarang oknum yang seringkali digelari 'ulama' ini melakukan tindakan tidak terpuji seperti ujaran kebencian, berdakwah dengan caci maki hingga disinyalir perbuatan asusila. Sungguh aksi yang menodai kesucian ulama yang semestinya.

Di saat banyak ulama bersih masih berdakwah dengan damai dan jadi panutan, oknum ulama dadakan ini berbuat yang tak diridhoi rakyat.
Adalah kubu Prabowo Sandi yang mengklaim bahwa capres dan cawapres mereka adalah hasil ijtima ulama yang tentu saja bermakna pemimpin yang akan lebih memihak umat Islam. Secara instan Sandiaga pun didapuk gelar ulama modern oleh PKS yang diamini anggota lain di koalisi ini. Sandiaga sendiri tidak memiliki catatan khusus berguru secara mendalam mengenai ilmu Islam yang mengarah pada predikat ulama.


Beberapa tokoh bergelar 'ulama' dalam barisan koalisi ini pernah menghiasi catatan kriminal di kepolisian. Habib Rizieq Shihab, pimpinan ulama yang ada di barisan ini, yang segala titahnya adalah komando koalisi, punya setidaknya lima catatan kriminal. Dilansir dari situs CNN.com pada 2003 Habib Rizieq Shihab didakwa bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap kepolisian dan negara pada sebuah acara di dua stasiun televisi swasta berbeda. Rizieq dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2003.


Pada 1 Juni 2008, Rizieq dan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu kembali terlibat bentrokan dengan massa dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di kawasan Monumen Nasional.Saat itu, massa AKKBB sedang berdemonstrasi memgenaj surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan Pemerintah menanggapi keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Akibat bentrokan, puluhan anggota AKKBB terluka. 

Pada 4 Juni 2008 kepolisian pun menangkap Rizieq dan beberapa aktivis FPI karena diduga terlibat aksi penyerangan massa AKKBB. Rizieq pun kembali mendekam di pemjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti menganjurkan dengan terang-terangan dan bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain.

Pada Desember 2016 Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Angelo, melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas video orasi Rizieq di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember 2016.
Ucapan Rizieq di video tersebut dinilai melukai umat Kristiani. Ada dua nama lainnya yang dilaporkan selain Rizieq, yaitu Fauzi Ahmad sebagai pengunggah video di Instagram dan juga Saya Reya sebagai pengunggah video di Twitter. Mereka dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kasus yang bersangkut paut dengan Rizieq Shihab terpopuler adalah kasus chat berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein. Percakapan itu pertama kali tersebar dari situs baladacintarizieq.com. 

Isi percakapan juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini. Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi. Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun