Mohon tunggu...
Lia Suharti
Lia Suharti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Intermezzo Dunia Eksport dan Import

10 Agustus 2017   17:38 Diperbarui: 10 Agustus 2017   18:48 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dok.pribadi

Sedikit cerita didalam dunia export import, btw eyke masih newbie nih disini tapi semoga sedikit membantu untuk teman teman semua berminat dalam export-import. Export-Import atau biasa yang disebut dengan EX-IM. Dalam perusahaan manufactur bagian ini sub dari  Department Purchasing atau masuk kedalam MP&L (Material Planning & Logistics).

Export dalam dunia perdagangan adalah proses pengiriman atau penjualan barang dari dalam negeri dengan tujuan ke luar negeri. Dimana dalam kegiatan tersebut tidak terlepas dari proses dan aturan yang berlaku dinegara tersebut dan melibatkan berbagai pihak. Sebelum memulai export mari kita berdoa terlebih dahulu agar barang yang akan kita export selamat sampai tujuan dalam keadaaan sehat wal'afiat aamiin..berdoa selesai.

Nah selanjutnya, persiapkan dokumen atas keperluan export tersebut, dari pihak exporter wajib menyiapkan Invoice dan juga packing list, disini kita akan  membutuhkan pihak ke tiga yaitu forwader sebagai perantara kegiatan export tersebut, untuk mengurus dokumen pelengkap lainnya seperti Airway Bill (bila export menggunakan transportasi udara) , Bill of Lading (Bila export menggunakan transportasi laut), PEB (Pemberitahuan Export Barang), NPE (Nota Pelayanan Export). Namun, tidak semua barang bisa langsung di export (Barang Larangan dan Pembatasan) untuk detail nya bias di cek pada website INSW dan harus mengurus izin nya terlebih dahulu ke instansi terkait.

Sedangkan, Import dalam dunia perdagangan adalah pengiriman atau pembelian barang dari luar negeri untuk dikirimkan ke dalam negeri. Proses import sendiri juga melibatkan berbagai pihak swasta maupun negeri. Sebuah perusahaan harus mempunyai izin import terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan import yaitu API (Angka pengenal importir), API terdiri dari 2 jenis API-P (Angka pengenal importir Produsen) dan API-U (Angka pengenal importir Umum).

Alur import adalah Sebagai berikut :

Alur dapat sewaktu-waktu berubah mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.

Sama seperti hal nya export, tidak semua barang dapat di import, terdapat beberapa barang yang memiliki izin tertentu, terkait hal tersebut dapat di lihat website INSW.

Website INSW (Indonesia National Single Window) juga berfungsi sebagai alat pencari HS Code yang sesuai atas barang yang akan di import serta juga dapat melihat berapa besar bea masuk dan pajak yang dikeluarkan atas import barang tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun