Mohon tunggu...
Lia Nurbaiti
Lia Nurbaiti Mohon Tunggu... -

Universitas Gunadarma

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Malangnya Hukum Indonesia

10 April 2013   22:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:24 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MALANGNYA HUKUM INDONESIA

Hukum yang tidak adil. Itulah sebutan yang pantas mengenai hukum di Indonesia. Telah banyak kasus yang membuktikan bahwa hukum indonesia itu sangat buruk. Aparat masih memandang dengan uang bukan dengan keadilan dan fakta yang telah terbukti. Uang uang dan uang itulah factor utamanya.

Salah satu contoh yang terjadi di kalangan masyarakat yaitu Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur. Bisa kita lihat kejadian yang terjadi mengenai anak di bawah umur itu. Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.

Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak. “Penyidik harusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai atau segalanya.

Tidak semuanya kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi polisi keliru dalam penangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum tapi dilihat juga kasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk didik,” jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.

Dari peristiwa di atas bisa kita simpulkan bahwa memang ketidakadilan masih belum di rasakan oleh warga Negara Indonesia terutama bagi kalangan rakyat kecil. Kita lihat berapa banyak pelaku korupsi yang ada dan dengan enaknya mereka merasakan fasilitas yang nyaman seperti halnya mereka berada di dalam rumah masing-masing. Begitu pula dengan kejadian kasus hambalang. Para tersangka kasus hambalang yang sudah terbukti jelas masih belum di tangkap dan di siding. Mereka masih bebas menghirup udara luar. Seharusnya aparat mengambil keputusan yang cepat dan tegas. Jangan melihat seorang yang bersalah dari jabatan tapi lihat dari berapa besar kesalahan yang telah dia perbuat.

Kami selaku warga indonesia sangat berharap bahwa hukum di indonesia akan bisa lebih baik lagi kedepannya. Jangan terhalang karna factor duit. Tapi tunjukkan bahwa hukum itu tidak dapat di bayar. Karna semua sudah tertera dalam undng-undang. Buat apa ada undang-undang kalau tidak bisa di terapkan dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun