Negara Indonesia merupakan negara pluralisme, di mana di dalamnya terdapat ribuan suku dan bangsa yang memiliki karakteristiknya masing-masing. Sebagai negara multikultural, Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam negeri. Karena keberagamannya tersebut, beberapa konflik etnis dan agama acap kali terjadi sehingga menimbulkan perpecahan dan kekerasan. Misalnya saja Kerusuhan Poso, yang merupakan konflik antara umat Muslim dan umat Kristen di Poso, Sulawesi Tengah, terjadi pada tahun 1998 hingga awal 2000-an (Anggraini, 2023). Konflik ini dipicu oleh ketegangan etnis dan agama, serta perselisihan politik lokal. Ribuan orang tewas dalam kerusuhan ini dan mengakibatkan banyak kerusakan properti. Tantangan lain yang turut menghantui Indonesia sebagai negara plural adalah memastikan bahwa semua warga Indonesia, terlepas dari latar belakang budaya, agama, atau suku bangsa, diperlakukan secara adil dan setara di semua aspek kehidupan. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas masih ada dalam beberapa bentuk, baik dalam akses terhadap pendidikan, lapangan kerja, atau hak-hak politik.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas, maka pemerintah mencoba untuk membawakan sebuah konsep sosial baru di lingkungan masyarakat. Konsep tersebut disebut dengan masyarakat madani. Masyarakat madani adalah suatu konsep dimana sekelompok peradaban berpegang teguh pada nilai-nilai sosial, mencakup kesetaraan, toleransi, dan kemanusiaan (Muhammad, 2023). Dalam masyarakat madani, warga negara dianggap memiliki peran penting dalam membangun dan menjaga kehidupan berkomunitas yang beradab. Mereka diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, baik dalam ranah politik, ekonomi, maupun sosial. Konsep ini menggambarkan suatu tatanan sosial yang melibatkan partisipasi aktif dan tanggung jawab warga negara dalam mengurus urusan publik. Dengan adanya konsep masyarakat madani ini, warga negara dijamin kebebasan serta kesetaraannya dalam bermasyarakat (Nasution, 2016), Adanya konsep masyarakat madani mencoba untuk mengkolaborasikan hak asasi manusia dan Pancasila dalam satu garis lurus. Konsep ini memberikan pemahaman bahwasanya sebagai seorang individu, kita memiliki hak dan kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya.
Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk memfasilitasi dialog, kerjasama, dan memperkuat hubungan antara organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia. LPOK didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan kerukunan antarumat beragama, membangun saling pengertian, dan meningkatkan toleransi antara berbagai kelompok keagamaan di Indonesia. LPOK menjadi wadah bagi para pemimpin dan anggota ormas keagamaan untuk bertemu, berdiskusi, dan menjalin hubungan yang positif. LPOK berusaha untuk menciptakan atmosfer yang saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan, serta mengedepankan dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan atau konflik yang mungkin timbul.
LPOK berperan dalam memfasilitasi kegiatan dialog antar ormas keagamaan, seminar, lokakarya, pertemuan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan saling pengertian antara umat beragama. LPOK juga berupaya untuk mengedepankan upaya-upaya penyelesaian konflik secara damai dan membantu meredakan ketegangan antara ormas keagamaan. Melalui kerjasama dan dialog yang diadakan oleh LPOK, diharapkan terjalin hubungan yang harmonis antara ormas keagamaan di Indonesia, serta mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kerukunan antarumat beragama. Dengan demikian, LPOK berperan penting dalam upaya membangun persaudaraan dan toleransi di tengah masyarakat Indonesia yang beragam dalam hal agama dan kepercayaan.
LPOK sendiri telah mengimplementasikan nilai-nilai masyarakat mandiri itu sendiri. Pertama, LPOK secara tidak langsung mempromosikan nilai toleransi dengan mengedepankan dialog yang terbuka, saling menghormati, dan saling mendengarkan antara anggota ormas keagamaan. Dalam dialog tersebut, pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menghargai perbedaan agama, keyakinan, dan pandangan, serta mencari kesamaan dan titik temu untuk membangun kerjasama yang lebih baik. Kedua, LPOK dapat membangun keterbukaan dengan memfasilitasi pertemuan terbuka, lokakarya, atau seminar yang melibatkan berbagai pihak dari ormas keagamaan. Dalam forum ini, anggota LPOK dapat berbagi pengalaman, pemikiran, dan pandangan mengenai isu-isu keagamaan yang relevan, sehingga tercipta pemahaman yang lebih mendalam dan mendorong perspektif yang inklusif. Ketiga, LPOK mendorong penerapan nilai keadilan dalam segala aspek kegiatan dan interaksi antar anggota ormas keagamaan. Hal ini termasuk dalam pengambilan keputusan, alokasi sumber daya, dan distribusi manfaat yang adil serta berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Keempat, LPOK mendorong partisipasi aktif dari anggota ormas keagamaan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan. Partisipasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih demokratis, memperkuat peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan menciptakan rasa memiliki yang kuat terhadap hasil yang dicapai.
Melalui implementasi nilai-nilai masyarakat madani ini, LPOK dapat berperan sebagai agen perubahan yang memperkuat kerukunan antarumat beragama, membangun pemahaman yang lebih baik, dan mempromosikan kehidupan berdampingan yang harmonis di masyarakat Indonesia. Namun tentunya organisasi masyarakat ini tidak dapat berjalan sendiri dalam rangka mewujudkan konsep masyarakat madani di Indonesia. Peran aktor lain sangat mempengaruhi keberhasilan konsep masyarakat mandiri itu sendiri. Salah satunya yakni peran penting mahasiswa. Mahasiswa yang dilabeli agent of change memiliki peranan untuk mendukung visi dan misi LPOK. Misalnya saja dengan turut bergabung ke dalam organisasi-organisasi perjuangan kesetaraan dan toleransi, sampai dengan aktif mempromosikan eksistensi organisasi masyarakat yang eksistensinya belum terdengar di kalangan umum. Mahasiswa juga dapat mengoptimalkan perannya dengan bersungguh-sungguh dalam memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa mendapat banyak kajian menarik seputar keberagaman yang ke depannya tentu membutuhkan gagasan dan inovasi mereka untuk output yang lebih maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Anggraini, F. (2023). Konsep Pluralisme Agama Dalam Pandangan Abdurrahman Wahid Dan John Hick. Undergraduate (S1) thesis.
Muhammad, P. W. (2023). Konsep Masyarakat Madani Dalam Demokrasi Pancasila. Jurnal Cendekia Ilmiah. 2(6): 442--447.
Nasution, A. R. (2016). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani . Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. 8(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H