Mohon tunggu...
Lia Nezliani
Lia Nezliani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membangunkan Transaksi Repo Syariah

4 Januari 2019   11:00 Diperbarui: 4 Januari 2019   12:57 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lia Nezliani

Mahasiswi Pascasarjana, Kajian Timur Tengah dan Islam (KTTI), Universitas Indonesia

Benarkah volume transaksi likuiditas di Pasar Uang Syariah (PUAS) masih rendah sebagaimana yang sering kita baca atau kita dengar di berbagai media? Sebagai perbandingan, selama periode Januari-November 2018, volume PUAS relatif lebih rendah dibandingkan volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB). 

Bank Indonesia (2018) mencatat total volume PUAS Rp198 Miliar sementara transaksi PUAB sebesar Rp1.750 Miliar. Sebenarnya ada alternatif pemenuhan kebutuhan likuiditas perbankan syariah sebagaimana diatur dalam PBI 17/4/PBI/2015 yaitu dengan melakukan Transaksi Repo Syariah. 

Transaksi Repo Syariah adalah transaksi surat berharga syariah dengan cara penjualan surat berharga syariah dengan janji membeli kembali (repurchase agreement).

Transaksi repo syariah tidak saja hanya dapat dilakukan antar bank syariah, bank umum konvensional (BUK) pun dapat menjadi penjual maupun pembeli dalam Transaksi Repo Syariah sepanjang transaksi tersebut menggunakan underlying surat berharga syariah. 

Namun demikian pada kenyataannya praktik transaksi repo syariah antara Bank Konvensional dan Bank Syariah menemukan kendala-kendala sehingga sampai dengan saat ini transaksi repo syariah masih belum dilakukan. 

Pertama bank konvensional hanya mengenal konsep "kontrak/akad" yang sudah pasti terjadi dan pasti dilakukan sedangkan repo syariah pada bank syariah menggunakan konsep "janji" yang sifatnya tidak mengikat, tidak pasti terjadi dan tidak apa2 apabila disesuaikan (diperpendek, diperpanjang, dibatalkan, dll). 

Kedua, repo pada Bank Konvensional adalah "on balance sheet" karena menggunakan konsep "akad" sedangkan repo pada Bank Syariah adalah "off balance sheet" karena menggunakan konsep "waad". 

Ketiga, repo pada Bank Konvensional adalah "memastikan dan mewajibkan" kedua pihak pelaku repo untuk menjual/membeli instrumen pasar uang di masa datang. Sedangkan waad pada repo syariah tidak mewajibkanya karena pada prinsipnya pembeli/penjual di masa datang tidak boleh "diikat" atau dipastikan utk melakukan sesuatu saat ini. 

Penjelasan fikih atau alasan menggunakan waad pada repo syariah adalah pertama, prinsip jual beli dalam islam haruslah "sawaan bi sawain dab yadan bi yadin" (QS: An nisa ayat 30). Sehingga aplikasi repo syariah adalah bersifat kerelaan kedua pihak untuk melakukan jual beli sekarang (on the spot) dan kerelaan kembali melakukanya di masa datang tanpa paksaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun