Mohon tunggu...
Lia Kirey
Lia Kirey Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menyajikan Informasi publik tajam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Tangsel Menggelar Patroli Skala Besar

8 Oktober 2022   23:36 Diperbarui: 8 Oktober 2022   23:37 1416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangsel - Polres Tangerang Selatan dan jajaran Polsek menggelar Apel Patroli Skala Besar antisipasi tawuran, begal, balap liar, geng motor, miras dan street crime di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, hari Sabtu malam, (07/10/22).

Apel Patroli skala besar dipimpin Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. dan diikuti 128 personil gabungan Sat Samapta, Sat. Lantas, Sat. Reskrim, Sat. Narkoba, dan Sat. Binmas. Yang terbagi menjadi 3 Rayon, yang masing-masing Royon di pimpian Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa adanya info dari warga masyarakat bahwa malam ini akan adanya pergerakan sekelompok pemuda yang akan melakukan pergerakan dari luar wilayah masuk ke dalam wilayah hukum Polres  Tangsel, oleh karena itu pelaksanaan patroli skala besar malam ini menjadi proiritas adalah pencegahan tawuran, balap liar dan geng motor, serta tetap mengantisipasi kejahatan jalanan lainnya, tegas Kapolres.

Diketahui, Kapolres mingtruksikan pelaksanaan kegiatan Patroli menjadi 3 Rayon 1 Rayon 3 Polsek, yaitu Rayon 1 Polsek Ciputat Timur, Polsek Pamulang, dan Polsek Pondok Aren, swlanjutnya Rayon 2, Polsek  Serpong, Polsek Cisauk dan Polsek Pagedangan dan Rayon 3, Polsek Kelapa Dua, Polsek Legok dan Polsek Curug.

Lebih lanjut, Kapolres memerintahkan agar maksimal melaksanakan patroli skala besar supaya malam ini sampai pagi hari diwilayah hukum Polres Tangsel aman dan terkendali, tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun