Mohon tunggu...
Nurbadaliah Ahmad
Nurbadaliah Ahmad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Akuntansi Syariah. Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peranan Ziswaf di Tengah Masa Pandemi Covid-19

4 Juni 2020   09:20 Diperbarui: 4 Juni 2020   09:26 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan mewabahnya pandemi Covid-19 perekonomian di dunia menghadapi kemerosotan, tidak terkecuali Indonesia. Dengan didakannya pembatasan sosial berskala besar pada hampir seluruh provinsi, bukan hal yang mengejutkan bahwa krisis ekonomi telah berada di depan mata, mengingat bahwa adanya pembatasan kegiatan sosial yang menghambat terjadinya transaksi ekonomi secara langsung, sehingga menyebabkan kelesuan ekonomi.

Jika kita meninjau dari sudut pandang ekonomi islam, maka salah satu hal yang patut dipertimbangkan dalam mengurangi dampak krisis ekonomi adalah Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf). Baznas mengungkapkan bahwa potensi ZIS yang bisa dihimpun di Indonesia mencapai Rp233,8 triliun pada 2019, nilai tersebut sama dengan 1,72 persen dari PDB tahun 2017 yang senilai Rp.13.588,8 triliun. 

Adapun potensi zakat Indonesia terdiri dari potensi zakat pertanian sebesar Rp.19,79 triliun, yang mencakup potensi zakat makanan pokok sebesar Rp.13,95 triliun dan perkebunan Rp.5,84 triliun. 

Potensi zakat peternakan sebesar Rp.9,51 triliun yang mencakup potensi zakat hewan ternak sebesar Rp.5,49 triliun dan hewan lain sebesar Rp.4,02 triliun. Potensi zakat uang sebesar Rp.58,76 triliun. Potensi zakat perusahaan sebesar Rp.6,71 triliun yang mencakup potensi zakat BUMN sebesar Rp.6,27 triliun dan zakat BUMD Rp.445,1 milyar zakat.

Selanjutnya, Potensi zakat penghasilan sebesar Rp.139,07 triliun yang mencakup potensi zakat ASN sebesar Rp.3,91 triliun dan non ASN sebesar Rp.135,16 triliun. Namun realisasi dana yang terkumpul oleh Baznas hanya Rp10,17 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya Rp8,10 triliun yang dapat disalurkan. Hal ini sebagian besar dikarenakan adanya masalah kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan zakat dari lembaga resimi seperti Baznas.

Dengan terjadinya krisis ekonomi seperti sekarang menyebabkan berkurangnya pendapatan beberapa orang yang menyebabkan meningkatnya mustahik tetapi disertai pula dengan menurunnya muzakki. Zakat memang dapat membantu untuk meningkatkan konsumsi dan produksi mustahik yang secara keseluruhan dapat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di era pandemi. Namun, besaran jumlah dana yang dimiliki sektor Ziswaf relatif masih kecil. Oleh karenanya dibutuhkan langkah-langkah strategis dan peran aktif dari masyarakat yang dapat dilakukan.

Baznas sudah melakukan gerakan terkait Program darurat sosial ekonomi yang terdiri dari pemenuhan paket logistik keluarga yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian penyaluran zakat fitrah, kemudian program Cash For Work dengan tujuan menghindari msyarakat dari kefakiran dan mencegah terjadi kerentanan sosial dan kriminalitas di jalanan dan masyarakat. Pada program CFW ini peserta diberikan uang tunai sebagai kompensasi. Selain itu Baznas juga melakukan program bantuan tunai mustahik dengan pemberian bantuan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan hidup jangka pendek kepada mustahik terdampak COVID-19 yang dilakukan melalui transfer, wesel pos, atau melalui fintech seperti gopay. Adapun realisasi dana bersumber dari dana Zakat sebanyak Rp7,578,461,063, dana Infak sebesar Rp8,044,333,016, dana CSR sebanyak Rp34,000,000,dan infak natura sebanyak Rp429,120,000 dengan total dana yaitu sebanyak Rp16,085,914,079.

Tidak hanya dengan zakat, wakaf pun juga bisa diperdayakan untuk penanggulangan pandemi covid-19, dengan melakukan gerakan wakaf produktif dan wakaf sosial. Seperti wakaf tunai untuk produksi dan pembagian alat kesehatan, pembangunan rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya yang dibutuhkan di masa pandemi ini. Dengan masih rendahnya realisasi potensi zakat Indonesia maka dibutuhkan penguatan edukasi dan literasi zakat untuk mengedukasi  masyarakat mengetahui apa itu zakat, sehingga tidak ada masalah trust issue mengenai pembayaran zakat. Dengan memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki zakat dengan sistem pengelolaan yang baik dan transparan, manfaat zakat akan tersebar luas dan merata bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan serta diharapkan ziswaf mampu menjawab tantangan dalam menghadapi krisis ekonomi yang ada di depan mata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun