Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sejak Rabu, 01 Januari 2025. Seiring dengan maraknya protes di kalangan masyarakat terhadap rencana kebijakan tersebut pada beberapa waktu sebelumnya, Prabowo tetap dengan tegas menyampaikan peresmian kebijakan tersebut dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam penyampaian tersebut, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sri Mulyani juga menyatakan bahwa barang-barang mewah yang dikenai PPN 12% kategorinya sangat sedikit seperti jet pribadi, kapal feri, dan rumah yang sangat mewah. Sedangkan untuk barang-barang lainnya, tarif PPN masih mengikuti kebijakan sebelumnya yakni sebesar 11%. Adapun untuk barang-barang kebutuhan pokok, tarif PPN yang berlaku juga masih tetap sama, yakni sebesar 0%.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Prabowo juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengutamakan kepentingan rakyat serta menciptakan pemerataan ekonomi yang menyeluruh. Hal tersebut merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan PPN 12% juga dinilai dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari barang dan jasa mewah dari golongan tertentu dengan tetap meminimalkan dampak yang mungkin timbul terhadap masyarakat kecil.
Harapannya, kebijakan tersbut dapat diimplementasikan dengan semestinya sehingga tidak memberatkan rakyat kecil.
Dikutip dari berbagai sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H