Abstrak
Penelitian ini mengkaji pandangan Gereja Katolik terhadap aborsi dalam konteks Indonesia, dengan fokus pada interaksi antara ajaran moral Gereja, hukum nasional, dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini menganalisis dokumen-dokumen gereja, jurnal akademik, dan literatur teologis yang relevan.Â
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gereja Katolik mempertahankan posisi tegas menentang aborsi berdasarkan prinsip kesucian hidup dan konsep Imago Dei, sambil menghadapi tantangan dalam mengaplikasikan ajaran ini pada situasi-situasi kompleks seperti kehamilan akibat perkosaan atau kondisi medis yang mengancam jiwa.Â
Penelitian ini menemukan adanya kebutuhan akan pendekatan pastoral yang menyeimbangkan ketegasan doktrin dengan belas kasih, terutama dalam konteks UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memperbolehkan aborsi dalam kondisi tertentu. Kesimpulannya, diperlukan dialog berkelanjutan antara ajaran Gereja dan realitas sosial, serta pengembangan program pendampingan pastoral yang komprehensif untuk membantu individu dan keluarga yang menghadapi dilema moral terkait aborsi.
Kata Kunci: Aborsi, Gereja Katolik, Hukum Kesehatan, Pastoral.
PENDAHULUAN
Aborsi, atau pengguguran kandungan, merupakan isu yang kompleks dan kontroversial yang melibatkan berbagai aspek hukum, medis, moral, dan agama. Dalam pandangan Gereja Katolik, aborsi dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan bertentangan dengan martabat manusia.Â
Ajaran Gereja menegaskan bahwa kehidupan dimulai sejak saat pembuahan, sehingga setiap janin memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi. Prinsip ini sejalan dengan keyakinan bahwa setiap manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei), yang menegaskan nilai intrinsik setiap kehidupan.
Di Indonesia, aborsi diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang melarang aborsi kecuali dalam kondisi tertentu, seperti ancaman terhadap kesehatan ibu atau kehamilan akibat perkosaan.
 Meskipun demikian, terdapat ketegangan yang signifikan antara hukum yang berlaku dan ajaran moral Gereja Katolik. Gereja menolak segala bentuk aborsi dan menganggapnya sebagai kejahatan serius yang merugikan tidak hanya janin tetapi juga orang tua dan masyarakat.
Realitas sosial seringkali menghadirkan situasi sulit yang dihadapi oleh wanita, seperti kehamilan akibat pemerkosaan atau ancaman terhadap kesehatan ibu. Ini menciptakan dilema moral yang kompleks, di mana pandangan pro-pilihan berargumen bahwa wanita harus memiliki hak untuk menentukan nasib tubuhnya sendiri. Dalam konteks ini, penting untuk mendiskusikan bagaimana ajaran Gereja dapat berinteraksi dengan realitas kehidupan modern dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan Gereja Katolik terhadap aborsi dalam konteks Indonesia, menganalisis doktrin moral yang mendasarinya, serta mempertimbangkan implikasi sosial dan hukum dari isu ini.Â