Dunia pendidikan merupakan suatu sarana untuk mencapai tujuan untuk membentuk karakter suatu bangsa. Terdapat dua elemen penting dalam dunia pendidikan yakni guru dan murid. Guru berperan sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, dan pengarah siswa agar menjadi pribadi yang berkarakter dan berbudi luhur. Seorang guru memiliki kepribadian khas, disatu sisi guru harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, dan menciptakan suasana aman. Namun disisi lain guru harus memberikan tugas, mendorong, menegur, menilai, dan mengevaluasi siswa untuk mencapai tujuan.
Sejatinya, guru merupakan pilar utama dalam kegiatan pembelajaran di sekolah yang memiliki peran penting untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Meskipun demikian, realita menunjukkan bahwa guru atau pendidik sering menghadapi tantangan yang melibatkan berbagai aspek seperti hukum, profesi, kesehatan, keselamatan kerja, dan hak kekayaan intelektual. Meskipun pemerintahan sudah memberikan landasan hukum terkait perlindungan bagi guru, namun implementasinya masih menimbulkan beberapa permasalahan.
Dewasa ini, tindakan menghukum siswa yang bertujuan untuk memberikan efek disiplin telah dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan UUD Perlindungan Anak, Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini kasus guru honorer yang dituduh menganiaya siswanya di sebuah sekolah, menurut persepsi orang tua. Di sisi lain guru masih memandang bahwa tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam kategori mendisiplinkan. Kriminalisasi terhadap guru tersebut menyebabkan guru kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan peran pendidikan, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya guru cenderung hanya semata-mata sebagai pengajar saja, tidak lagi sebagai pendidik.
Untuk menjaga perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, diperlukan peraturan yang lebih terperinci dan kuat secara hukum agar guru dapat mengembangkan inovasi dalam melaksanakan perannya sebagai guru. Sangat penting memberikan perlindungan hukum kepada guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan deskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil yang berasal dari peserta didik, orang tua, masyarakat, ataupun pihak lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI