POLRI atau Polisi Republik Indonesia, yang dilihat seperti sosok pahlawan kembali melakukan tugasnya di daerah Jakarta. Seorang pemulung yang tak bersalah berhasil ditangkap dengan tuduhan yang tidak masuk akal. Pemulung ini bernama Chairul Saleh Nasution, ia dituduh memiliki ganja sebanyak 1,6 gram. Ganja yang diduga milik Chairul itu ditemukan di pinggir rel kereta api, tempat Chairul tinggal.Â
Tentunya, kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat. Peristiwa ini membuat keadilan begitu terasa bagi rakyat kecil. Chairul ditangkap pada 3 September 2009 dan dibawa paksa ke polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Selama sidang berlangsung, Chairul tidak pernah mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Berbagai macam prosedur hukum harus dilalui oleh Chairul atas tindakan yang tak pernah dia lakukan. Namun, ia tetap dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda sebesar 3 juta.
Pada akhirnya, pihak kepolisian mengakui adanya rekayasa dalam kasus Chairul. Berbagai macam prosedur hukum harus dilalui oleh Chairul atas tindakan yang tak pernah dia lakukan. Pemulung malang itu dibebaskan setelah berada di dalam penjara selama 6 bulan. Kasus ini adalah gambaran tentang sistem peradilan di Indonesia yang memprihatinkan. Masih banyak kasus hukum lainnya yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap tindakan pejabat publik. Kasus Chairul Saleh juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang bulu. Hukum harus berlaku pada semua masyarakat, bukan sekedar menjadi alat untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini tidak jarang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Dukungan masyarakat sangatlah penting dan dibutuhkan untuk mengubah sistem peradilan Indonesia. Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi tindakan pemerintah dan melaporkan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H