Kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami kenaikan setiap harinya. Dikutip dari BNPB Indonesia, terhitung per-November ini jumlah kasus positif Covid-19 di dalam negeri sudah mencapai angka 517 ribu jiwa.Â
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia. Fakta ini mengantarkan kita pada sebuah kenyataan bahwa wabah Covid-19 belum berakhir.Â
Pariwisata menjadi salah satu sektor yang sangat terpuruk dengan adanya wabah ini. Dengan kata lain, di masa pandemi ini jika pariwisata harus terhenti maka akan berdampak pada perekonomian di Indonesia karena pariwisata adalah salah satu roda penggerak dalam perekonomian yang diharapkan dapat meningkatkan penghasilan masyarakat dan devisa negara.
Kemudian, muncul pertanyaan apakah dalam situasi pandemi yang belum berakhir ini kegiatan pariwisata yang telah menjadi kebutuhan dan gaya hidup tetap bisa dilakukan ataukah harus benar-benar terhenti ?
Satu bulan sejak Maret setelah kasus pertama ditemukan dan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta himbauan untuk tetap #dirumahaja memberikan dampak yang sangat besar terhadap sektor pariwisata.
Kini, setelah masa kenormalan baru diberlakukan semestinya pariwisata bisa berangsur pulih dan kembali menggerakkan sendi-sendi perekonomian.Â
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa mobilitas atau perpindahan menjadi salah satu penyebab terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk mobilitas dalam pariwisata.
Saat ini sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 khususnya di bidang pariwisata seperti mengeluarkan kebijakan mengenai protokol kesehatan di sektor parekraf yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) dan juga tengah diterbitkannya Handbook yang dirancang oleh Kemenparekraf yang merupakan turunan yang lebih detail dari KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan di industri parekraf.
Namun, meskipun sudah ada kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan standar protokol kesehatan yang harus diterapkan di industri parekraf.
Mayjen TNI DR. dr. Tugas Ratmono, Koordinator RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran menyampaikan melalui konferensi pers virtual dari RSD Wisma Atlet Kamyoran, Jakarta, Minggu. Bahwa adanya peningkatan jumlah hunian di tower 6 dan 7 sebanyak 21%. Kenaikan ini jelas tampak setelah masa libur panjang yang banyak dihabiskan untuk berkegiatan wisata, beberapa masyarakat menyampaikan pilihannya berwisata di masa libur panjang ini adalah untuk menjaga diri agar tetap waras di tengah pandemi yang masih melanda negeri. Peningkatan ini terjadi karena tidak disiplinnya wisatawan maupun pengelola destinasi dalam menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Menurut saya, agar pariwisata tetap berjalan dan tidak menyumbang penyebaran Covid-19, harus didukung oleh sikap disiplin dari semua elemen yang berkaitan dengan kegiatan pariwisata.Â