Mohon tunggu...
LHKP PP MUHAMMADIYAH
LHKP PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menjelang Pilkada Serentak 2024: Berikut Pantangan Di Masa Tenang Hingga Menjelang Hari Pemilihan

27 November 2024   05:47 Diperbarui: 27 November 2024   08:47 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu (27/11), di seluruh wilayah Indonesia akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak di 37 provinsi dan 508 kota/kabupaten. Pilkada menjadi momentum untuk memilih kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, untuk lima tahun ke depan. Pada kesempatan ini, masyarakat memiliki hak untuk memilih kepala daerah yang layak dipilih. Oleh karena itu, mereka memiliki harapan yang dititipkan kepada calon kepala daerah yang akan dipilihnya. Setiap suara masyarakat sangat berharga pada hari pelaksanaan Pilkada.

Dalam Pilkada, kampanye menjadi hal yang krusial sebab kegiatan kampanye menjadi ruang politisi atau pasangan calon untuk memaparkan visi- misi, juga sebagai wadah untuk dengar pendapat bersama masyarakat terkait daerahnya. Melalui kampanye juga, masyarakat dapat menyeleksi siapa yang layak untuk dipilih di Pilkada. Terhitung hingga hari ini, serangkaian Pilkada telah mencapai pada puncak pelaksanaanya, dan saat ini telah masuk pada masa tenang. Ihwal masa tenang, sebenarnya apa yang disebut masa tenang, urgensi, dan apa pantangan di masa tenang. Simak penjelasan berikut ini.  

Masa Tenang dan Urgensinya 

Masa tenang diartikan sebagai masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, baik itu pasangan calon, partai politik, relawan, maupun tim kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pilkada sejak tanggal 23 November 2024 hingga hari pencoblosan. Urgensi masa tenang menjelang pencoblosan dilaksanakan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kericuhan antar pendukung, serta untuk mengatur kembali kegiatan para calon agar berjalan normal setelah masa kampanye. Yang tidak kalah penting, masa tenang menjadi waktu bagi pemilih dan calon untuk menciptakan suasana tenang dan damai menjelang Pilkada tanpa adanya intervensi atau intimidasi dari pihak manapun. Karenanya, masa tenang sarat dengan pesan damai menjelang pelaksanaan Pilkada.

Pantangan di Masa Tenang 

Aturan terkait masa tenang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. Seruan tersebut menandakan bahwa pasangan calon, partai politik, relawan, dan tim kampanye tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang bersinggungan dengan kegiatan kampanye selama masa tenang. Adapun pantangan-pantangan selama masa tenang hingga menjelang hari pemilihan, antara lain: kampanye di media massa, media cetak, dan media sosial. Pada masa tenang, dilarang keras memasang baliho, bendera partai, maupun spanduk pasangan calon (paslon). Alat peraga kampanye (APK), seperti yang disebutkan di atas, khususnya yang berbentuk fisik, akan ditarik atau dibersihkan oleh aparat yang bertugas. Di sisi lain, pantangan yang amat serius menjelang hari pencoblosan adalah serangan fajar. Serangan fajar diartikan sebagai bentuk politik uang, dan pada dasarnya, politik uang merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang berlaku di negara kita. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas antara masyarakat, para calon, relawan, dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang telah berlaku agar terwujud Pilkada yang berkeadaban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun