Mohon tunggu...
LHKP PP MUHAMMADIYAH
LHKP PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fakta Dibalik Kasus Asusila dan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

23 Juli 2024   11:29 Diperbarui: 23 Juli 2024   11:36 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber dokumentasi : nasional.kompas.com

Fakta Dibalik Kasus Asusila dan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

 

Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada awak media untuk menanggapi keputusan DKPP mengenai sanksi pemecatan terhadapnya di kantor KPU RI. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi pecat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari. Sanksi berat tersebut dijatuhkan karena Hasyim Asyari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan dianggap telah melakukan tindak asusila. Seluruh aduan yang dilayangkan CAT sebagai korban tindak asusila seluruhnya dikabulkan.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung 3 Juli 2024, pihak DKPP memutuskan dan mengabulkan pengaduan korban seluruhnya serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari. " Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu (korban) untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.

 

DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menindaklanjuti putusan pemecatan Hasyim Asyari. Putusan itu diambil DKPP dengan mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta di dalam persidangan. Hasyim Asyari terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

DKPP menemukan fakta bahwa Hasyim Asyari mengajak korban berkomunikasi intens melalui whatsapp setelah bertemu dalam acara bimbingan teknis untuk seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali. Menurut anggota DKPP J Kristiadi, Hasyim sejak awal pertemuan dengan korban memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus kepada korban dengan percakapan "pandangan pertama turun ke hati ditambah emotikon peluk". Hasyim juga mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban, salah satunya mengajak bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan pendapat anggota DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Hasyim Asyari memberikan perlakuan khusus yang tidak wajar dilakukan ketua KPU. Terdapat fakta lain pula bahwa Hasyim membiayai perjalanan korban dari Belanda ke Indonesia ataupun sebaliknya. Hasyim juga berinisiatif menyediakan apartemen untuk CAT (korban) sehingga dapat tinggal berdekatan dengannya. "Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan (untuk korban) berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu," kata Raka Sandi.

 

Anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan uang yang digunakan untuk memfasilitasi korban bukanlah uang milik negara. Namun, Hasyim menggunakan fasilitas negara yaitu mobil dinasnya untuk antar jemput korban. Hal ini menyakinkan DKPP bahwa terdapat hubungan pribadi bersifat khusus antara Hasyim dan CAT. "Fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu," kata Ratna.

 

Sosok CAT yang merupakan korban asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari sedang memberikan keterangan kepada awak media. (Sumber dokumentasi : tvonenews.com). 

 

Terungkap pula Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Tindakan ini dilakukan Hasyim pada saat perjalanan dinasnya ke Belanda tanggal 3 Oktober 2023. Ratna menerangkan bahwa akibat tindakan asusila tersebut, korban sempat mengalami gangguan kesehatan. Di dalam persidangan juga terbukti bahwa Hasyim akan menikahi korban agar mau diajak berbuat asusila. Namun, janji tersebut tidak kunjung dilakukan meski korban selalu menagih janji itu.

 

Atas dasar tersebut, korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi sejumlah poin dan permintaan tersebut disanggupi oleh Hasyim. Menurut anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, terdapat lima poin yang dijanjikan Hasyim karena tidak bisa menikahi korban. Lima poin tersebut diantaranya adalah teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat, serta menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

 

Selain itu, sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak terpenuhi oleh teradu, sehingga ditambahkan klausul yang berbunyi "demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun".  

 

"Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu," ungkap Ratna.

 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihak DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada korban layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan sebagai ketua KPU.

 

Menurut pengamat politik Ujang Komarudin, pemecatan ketua KPU Hasyim Asyari tidak akan berdampak pada pemilu atau pilkada 2024 mendatang. "Keputusan tersebut bukan pelanggaran kecurangan pemilu tapi etika atau asusila yang dilakukan ketua KPU. Jadi tidak akan berdampak pada proses Pilpres dan Pileg sebelumnya," kata Ujang.

 

Sedangkan menurut pengamat politik lainnya, yaitu Ray Rangkuti, dirinya menilai bahwa tidak ada spesial dalam pemecatan ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP, baginya pemecatan tersebut tidak perlu diapresiasi berlebihan.

 

Menurut M. Qodari, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer menilai bahwa pemecatan ketua KPU Hasyim Asyari tidak akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2024. "Saya kira tidak akan berdampak pada Pilkada. Selain itu, pengurus-pengurus KPU sekarang itu adalah mantan anggota KPU di daerah, jadi mereka sebetulnya sudah praktisi dan sudah terlatih dalam mengurus pemilu. Menurut saya, tidak ada masalah," ungkap M.Qodari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun