Mohon tunggu...
LHKP PP MUHAMMADIYAH
LHKP PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penundaan Revisi Undang-Undang TNI dan Polri, Dramatis nan Miris

1 Juli 2024   09:32 Diperbarui: 1 Juli 2024   09:39 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Drama politik satu ini telah menjadi perdebatan sejak awal tahun 2024. Kontroversi terkait penundaan pembahasan Revisi Undang Undang TNI & Polri ternyata memiliki dampak yang cukup signifikan. RUU yang adiptif ini memiliki peran penting terhadap perkembangan zaman serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Setelah adanya penetapan akan disepakatinya rencana revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada rapat paripurna Selasa (28/5). Namun puncak dramanya ialah adanya penundaan dibahasnya RUU ini yang mejadi pemicu berbagai spekulasi publik.

Rancangan perubahan dalam kedua UU tersebut meliputi perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri, yang dimana hal ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka. Yang kedua, TNI dapat menduduki jabatan sipil namun harus mundur dari posisi sebagai TNI yang bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan nanitnya menjadga stabilitas nasional. Tidak hanya itu, kewenangan polri tentang perluasan kewenangan di bidang intelejan, cyber dan oenegakan hukum juga dibahas dalam RUU ini. Tujuan perluasan kewenangan ini tidak lain ialah untuk meningkatkan efektivitas Polri dalam melalkukan pemberantasan kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat. Menurut Satria Unggul, salah satu pengurus MHH PP Muhammadiyah, peran Polri dianggap sebagai pilar utama dalam menjaga kedulatan negara dan menjamin penegakan hukum yang efektif yang dimana ada kebutuhan untuk menilai dan menangani masalah hak sipil serta keamanan secara kompeherensif.

Penundaan pembahasan ini disangka sangka merupakan sebuah jeda yang penuh akan makna. Alasan penundaan ini bukan tanpa alas an, melaikan DPR-RI memprioritaskan untuk membahas RUU tentang Pemilu 2024 dan persiapan pesta demokrasi. Menurut Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, penundaan ini dilaksanakan karena pemerintah sedang dalam proses transisi dan untuk memastikan proses pembahasan melibatkan anggota dewan yang baru terpilih.

"Perlu pertimbangan mendalam untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan kerusakan pada sistem peradilan pidana. Pentingnya memastikan bahwa revisi undang-undang tidak mengganggu proses peradilan pidana yang terpadu dan mempertimbangkan prinsip-prinsip restorative justice," ujarnya.

Penundaan ini dinilai memiliki keuntungan jika dilihat dari lain sisi, karena dirasa apabila pembahasan RUU dilakukan terburu-buru tanpa partisipasi public akan memberikan hasil yang kurang optimal. Apalagi jika pembahasan dilakukan tanpa adanya partisipasi publik yang nantinya akan menimbulkan pertanyaan "bukan kah pemerintah dan DPR Menyusun UU untuk kepentingan rakyat? atau hanya untuk kepentingan beberapa pihak?", "Lalu mengapa rakyat tidak terlibat?

Menuru Nenden Sekar Arum (SAFEnet) dalam diskusi "Revisi RUU Polri dan RUU TNI Apakah Ancaman Demokrasi" juga menambahkan bahwa penundaan pembahasan ini diperlukan untuk memastikan keberpihakan hak-hak masyarakat Indonesia dan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan kepolisian yang dapat berkembang dari RUU tersebut. Dalam membuat suatu kebijakan sangat penting akan adanya transparansi dalam prosesnya. Ditambah konteks pembahasan RUU merupakan hal yang sensitif dan perlu diperhatikan dampak dari peningkatan kewenangan kepolisian terhadap hak-hak asasi manusia, contohnya seperti kebebasan berpendapat dan hak atas privasi.  

Penundaan pembahasan RUU kontroversial menjadi penting untuk memastikan keterlibatan anggota dewan yang baru terpilih. Perlindungan hak asasi manusia dalam penggunaan teknologi juga menjadi fokus penting, sementara peran Polri sebagai penegak hukum vital perlu diimbangi dengan penegakan hak asasi manusia. Reformasi birokrasi sipil, termasuk penataan organisasi dan peningkatan transparansi, juga menjadi perhatian utama dalam menjaga sistem demokrasi sipil yang efektif.

Meskipun mengecewakan bagi sepagian pihak, penundaan RUU TNI dan Polri ini memiliki berkah tersendiri. Dengan memanfaatkan  beberapa waktu diharapkan revisi ini nantinya menghasilkan undang-undang yang lebih seimbang dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun