Mohon tunggu...
LHKP PP MUHAMMADIYAH
LHKP PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jebakan Katak Dalam Kelola Tambang Bagi Ormas (Bagian 1)

12 Juni 2024   15:40 Diperbarui: 12 Juni 2024   15:41 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Faktor yang memengaruhi kutukan sumberdaya Adams, Ullah and Ullah (2019)

JEBAKAN KATAK DALAM KELOLA TAMBANG BAGI ORMAS

oleh Widhyanto Muttaqien (Wakil Koordinator Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam LHKP PPM)

 

Permasalahan Ijin Usaha Pertambangan yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan menjadi polemik baru di kalangan  pegiat agama dan lingkungan hidup. Setelah kritik keras atas kerusakan lingkungan hidup dan peran agama dalam mengatasi permasalahan tersebut mengemuka dalam  wacana Pilpres 2024 kemarin, dimana salah satu calon mengutip Laudato Si Seri-Dokumen-Gerejawi-No-98-LAUDATO-SI-1.pdf (dokpenkwi.org) tentang pertobatan ekologis, yang sesungguhnya ini dokumen gereja ini juga mengkritik dengan keras ketidakadilan sosial sebagai berikut, "adanya proposal internasionalisasi Amazon, yang hanya melayani kepentingan ekonomi perusahaan-perusahaan transnasional", selanjutnya dokumen ini menyatakan" penyelamatan lingkungan yang sesungguhnya menjadi otoritas negara untuk memastikan bahwa setiap pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya sendiri yang tidak dapat dicabut, untuk melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam negaranya, tanpa tunduk kepada kepentingan lokal atau internasional yang tidak sah".

Selain ketidakadilan sosial dokumen ini juga sejalan dengan sian terkini yang sudah melihat dampak investasi skala masif terhadap keadilan antar spesies. Kita dapat membaca kutipannya sebagai berikut, " Diperlukan investasi lebih besar dalam penelitian untuk memahami perilaku ekosistem secara lebih baik dan menganalisis secara tepat berbagai variabel dari dampak setiap modifikasi penting terhadap lingkungan hidup. 

Karena semua makhluk saling terhubung satu sama lain, masing masing harus dihargai dengan kasih sayang dan kekaguman, sebab sebagai makhluk hidup kita semua saling membutuhkan". Agama dalam hal ini seharusnya menjadi inspirasi pertama ketika bicara tentang dua krisis di atas: krisis ekologi dan krisis kemanusiaan.

Namun sah atau tidak sahnya kebijakan yang pernah dibuat oleh aparatur negara bukan sesuatu yang mudah untuk ditentang, bahkan dipidanakan. dalam ranah hukum, kebijakan publik mestilah memenuhi tiga syarat. Syarat pertama, negara tidak dirugikan. Syarat kedua, seseorang atau badan hukum tidak diuntungkan secara melawan hukum, Dan syarat ketiga, dibuat untuk pelayanan publik atau melindungi kepentingan umum. 

Dalam Pasal 83A (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pasal ini jelas mengatur dan melindungi kepentingan umum, dimana aspek kesejahteraan masyarakat dikedepankan dan aspek perlindungan kerugian negara atas pencabutan ijin tambang menjadi prioritas.

Membaca Tambang, Menggali Pedalaman

Pedalaman pertama adalah apa yang menjadi permasalahan dalam membaca Perpres Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024  Tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021  Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan  Mineral Dan Batubara ini. Pertama adalah permasalahan yang melingkupi ijin tambang yang dicabut. Total IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. 

Pencabutan ini ditengarai akibat seratusan perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya. (https://ekonomi.bisnis.com/read/20220216/44/1501126/daftar-lengkap-180-iup-mineral-dan-batu-bara-yang-dicabut-pemerintah). Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun