Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sudah 151 Kapal “Illegal Fishing” Ditenggelamkan

22 Februari 2016   11:42 Diperbarui: 22 Februari 2016   14:40 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi : tardhanurdiansyah.com"][/caption]Sesuai dengan rencana, pada hari ini, Selasa (22/2/2016) Pemerintah menenggelamkan lagi sebanyak 30 kapal illegal fishing di 5 lokasi. Kelima lokasi tersebut adalah di Pontianak sebanyak 8 kapal berbendera Vietnam, Bitung 10 kapal (6 Filipina dan 4 Indonesia), Batam 10 kapal (7 Malaysia dan 3 Vietnam), Tahuna 1 kapal Filipina, dan Belawan 1 kapal Malaysia (Sumber).

Pelaksanaan penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, dengan waktu peledakan secara serentak pada Senin (22/2/2016) pukul 10.00 WIB.

Penenggelaman kapal kali ini merupakan kegiatan penenggelaman illegal fishing yang pertama kali di tahun 2016. Tercatat sejak dilaksanakan pada Oktober 2014, termasuk yang dilaksanakan pada hari ini (30 kapal), total kapal pencuri ikan yg ditenggelamkan oleh Pemerintah Indonesia sebanyak 151 kapal. Ke 151 kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari : 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, dan 14 kapal berbendera Indonesia (Sumber).

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan, yang berbunyi : “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri”. Pemusnahan dilaksanakan setelah dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

Pemberantasan illegal fishing dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing atau disebut Satgas 115, yang melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait lainnya. Tujuan utama dari Satgas 115 adalah mempertahankan dan menjaga sumber daya perikanan untuk ketahanan pangan Negara Indonesia.

Dengan terus dilaksanakannya penenggelaman kapal illegal fising ini, menunjukkan kepada dunia bahwa Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen yang kuat dan tegas dalam pemberantasan illegal fishing. Dengan demikian diharapkan akan ditimbulkan efek jera bagi kapal-kapal nelayan asing yang akan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Selanjutnya, sumberdaya ikan yang tersedia karena tidak dicuri oleh nelayan asing, dapat dinikmati oleh nelayan Indonesia sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Ketersediaan sumber daya ikan tersebut juga akan meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan di dalam negeri.

Salam dari saya.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun