Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Lagi, Kapal Ikan Asing Buruan Interpol Tertangkap di Perairan Indonesia

28 April 2016   08:02 Diperbarui: 28 April 2016   12:19 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapal Ikan Asing (KIA) FV HUA LI-8 berbendera Tiongkok diamankan di Lantamal I Belawan, Sumatera Utara, Senin (25/4/2016) ǀ Sumber Gambar : kkpnews.kkp.go.id

Setelah sebelumnya Indonesia berhasil menangkap satu kapal ikan asing buronan Interpol, yaitu FV Viking, baru-baru ini Indonesia kembali berhasil menangkap satu kapal buruan Interpol. 

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dengan mengerahkan dua kapal perang, yakni yakni KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384, berhasil mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) FV HUA LI-8 yang berbendera Tiongkok di perairan Aceh, Sabtu (23/4/2016). Sebanyak 29 orang Anak Buah Kapal (ABK) diamankan, terdiri dari 25 orang Warga Negara Tiongkok dan 4 orang WNI.

Penangkapan dapat dilakukan berkat informasi dari Mabes TNI AL pada 21 April bahwa KIA FV HUA LI-8 akan melewati Selat Malaka. Tim reaksi cepat Lantamal I langsung diperintahkan untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal itu. Kapal tersebut berhasil diamankan setelah petugas melepaskan tembakan peringatan. Untuk menjalani proses lebih lanjut kapal FV HUA LI-8 tersebut ditahan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan, Medan.

Kapal ini merupakan buronan Interpol karena kerap menangkap ikan secara ilegal di beberapa negara. Yang terakhir melakukan illegal fishing di wilayah Zee, Argentina pada 29 Februari 2016 lalu. Kapal pengangkut cumi-cumi dengan muatan 102 ton ini sebelumnya berhasil lolos dari kejaran Coast Guard Argentina dan melarikan diri masuk ke perairan Uruguay. Pemerintah Argentina telah mengambil tindakan dengan memasukkannya ke Interpol Notice Purple.

Satgas 115 (Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal) telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi fisik kapal HUA LI-8 beserta dengan dokumen-dokumen yang terkait kegiatan perikanannya, dan menjamin perlindungan HAM bagi seluruh ABK.

Kapal ini mungkin hanya melintas atau belum melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, sehingga bentuk pelanggaran yang dilakukannya di Indonesia  masih diselidiki. Dugaan yang mungkin dapat disangkakan adalah melakukan “pelanggaran wilayah” di perairan Indonesia.

Pemerintah Argentina telah memberikan otorisasi kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tidak hanya “hold” (menahan) tetapi juga “investigate” atau melakukan investigasi. Untuk itu, penyidik dari Argentina akan datang untuk bekerja sama dengan pihak Indonesia dalam melakukan investigasi.

Dengan adanya kejadian ini, maka bagi TNI Angkatan Laut dan Satgas 115 perlu meningkatkan kewaspadaan, karena wilayah perairan Indonesia tidak hanya digunakan sebagai lokasi penangkapan ikan secara ilegal, tetapi juga dijadikan perlintasan kapal-kapal ikan asing yang menjadi buronan Interpol.

Salam dari saya.

Referensi_1

Referensi_2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun