Makanannya adalah dari beraneka ragam jenis plankton; seperti copepoda, cacing panah/arrow worm (chaetognatha), larva kepiting, moluska, krustasea, telur karang, dan telur ikan.Â
Juga memakan cumi-cumi kecil dan ikan kecil. Cara memperoleh makanannya baik ketika berenang maupun diam sambil menyedot dan menyaring air untuk memperoleh makanan.
Kemudian pada tahun 2002, hiu paus akhirnya dimasukkan dalam Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.
Dan sejak 20 Mei 2013 hiu paus telah dilindungi secara penuh di seluruh wilayah perairan Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Kepmen-KP/2013 dengan status perlindungan penuh.
Hal ini berarti bahwa segala bentuk eksploitasi terhadap ikan hiu ini termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya telah dilarang secara hukum. Namun demikian, pemanfaatan potensi ekonominya masih berpeluang untuk dikembangkan yaitu melalui kegiatan ekowisata.
Yuk kita jaga kelestarian Hiu Paus.
Salam dari saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H