Tindakan China tersebut merupakan “permainan baru'' yang harus dicermati oleh negara-negara Asia Tenggara. Oleh karena itu, Indonesia perlu mempertimbangkan kembali untuk mengadukan Beijing ke Mahkamah Arbitrase Internasional guna memperoleh klarifikasi mengenai kepemilikan Kepulauan Natuna. Tidak seperti yang selama ini, kita hanya sekedar mengancam-ancam belaka.
Salam dari saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!