Pengelolaan sampah tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa partisipasi semua pihak, yaitu masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat 2 kelompok kegiatan utama dalam pengelolaan sampah, yaitu :
(1) Pengurangan sampah, yang terdiri dari : (a) Pembatasan (reduce), yaitu mengupayakan agar sampah yang dihasilkan sesedikit mungkin, (b) Guna-ulang (reuse), bila sampah akhirnya terbentuk, maka diupayakan memanfaatkan sampah tersebut secara langsung, dan (c) Daur-ulang (recycle), apabila sampah yang tersisa atau tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, kemudian diproses atau diolah untuk dapat dimanfaatkan, baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber energi. Kegiatan pengurangan sampah ini merupakan prioritas utama yang harus dilakukan semaksimal mungkin oleh semua fihak. Sampah yang masih tersisa dari kegiatan pengurangan sampah, selanjutnya dilakukan pengolahan (treatment) maupun pengurugan (landfilling).
(2) Penanganan sampah (waste handling), yang terdiri dari : (a) Pemilahan, yaitu pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah, (b) Pengumpulan, yaitu pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; (c) Pengangkutan, yaitu membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, (d) Pengolahan, yaitu mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, dan (e) Pemrosesan akhir, yaitu pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Untuk membantu pemerintah dalam pengurangan sampah, keluarga, masyarakat (RT/RW/Desa/Kelurahan), dan pelaku usaha sebagai penghasil sampah, diharapkan dapat mengelola sampahnya secara mandiri. Dimulai dengan pengurangan dan pencegahan sampah dari sumbernya (reduce), melalui pemilahan sampah antara sampah organik dan sampah anorganik. Sampah anorganik dapat dipisahkan menjadi tiga jenis, yaitu : (a) sampah plastik, (b) sampah kertas, dan (c) sampah kaca dan logam.
Kemudian dilakukan kegiatan pemanfaatan kembali sampah yang masih dapat dimanfaatkan (reuse), Pemanfaatan kembali secara langsung, misalnya dengan pembuatan kerajinan yang berbahan baku barang bekas atau kertas bekas. Sedangkan pemanfaatan kembali secara tidak langsung, misalnya menjual barang bekas seperti kertas, plastik, kaleng, koran bekas, botol, gelas dan botol air minum dalam kemasan.
[caption caption="Hasil kerajinan berbahan baku sampah | Foto : pengelolaanlimbah.wordpress.com"]
[caption caption="Pengolahan sampah menjadi pupuk kompos | Foto : inswa.or.id"]
(1) Untuk menghasilkan listrik, sampah dimasukkan kedalam tungku insinerator untuk dibakar. Pembakaran sampah hendaknya menggunakan teknologi yang memungkinkan berjalan efektif dan aman bagi lingkungan. Asap yang keluar dikendalikan agar sesuai dengan standar baku mutu emisi gas buang. Panas yang dihasilkan dimanfaatkan untuk memanaskan boiler. Uap panasnya digunakan untuk memutar turbin dan selanjutnya menggerakkan generator listrik. Abu sisa pembakaran diperkirakan kurang 5% dari berat atau volume sampah sebelum di bakar. Abu ini dapat dimanfaatkan untuk bahan baku batako atau bahan bangunan lainnya.
(2) Untuk menghasilkan BBM dari sampah plastik, dimana sampah plasik dimasukkan ke dalam mesin pirolisis, untuk proses dekomposisi kimia guna menghasilkan hidrokarbon melalui pemanasan suhu tinggi dengan sedikit oksigen. Limbah plastik dipanaskan hingga meleleh dan menghasilkan gas. Gas tersebut diembunkan melalui proses kondensasi sehingga dihasilkan BBM.
Akhirnya, sisa-sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan sama sekali di-treatment dengan menggunakan sistem landfilling.
[caption caption="Ilustrasi : @HiLoBDG"]