Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... ASN di KLHK

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nomenklatur Baru, Tapi Tupoksi Lama

26 Maret 2025   14:19 Diperbarui: 26 Maret 2025   14:19 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor BPTH III Yogyakarta (Dokumentasi pribadi)

Apakah masih ingat jawaban Jokowi atas konfirmasi wartawan tentang kesiapan IKN untuk ditempati para ASN sebelum turun tahta? "Sudah, tapi belum." Jawabnya singkat khas asli orang Solo itu.

Nah, judul tulisan ini terinspirasi oleh stateman mantan Presiden RI tersebut. Nomenklatur Kantor penulis tempat bekerja yang baru, namun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lama saat menjadi Lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) lima tahun yang lalu.

Telah terbit Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) RI No. 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) tertanggal 19 Maret 2025.

Itu artinya, penantian perubahan nomenklatur kantor penulis sudah terjadi, dari Balai Besar Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta yang Eselon IIb menjadi Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) III, turun statusnya menjadi Eselon III.a. BPTH III wilayah kerjanya meliputi Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Setiap perubahan yang sering terjadi saat periode pemerintahan berganti, pasti akan ada konsekuensinya. Yang terasa seperti perubahan tupoksi organisasi yang berdampak pada seluruh modalitas, termasuk sumberdaya manusia (SDM).

Tupoksi baru di kantor penulis sebenarnya hampir mirip dengan saat menjadi kantor Penelitian dan Pengembangan (litbang) di bidang pemuliaan tanaman hutan. Modalitas selain SDM antara lain sarana dan prasarana seperti laboratorium, Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dibangun sebagai sumber benih.

Tupoksi yang dimaksud adalah Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik (SBSDG). Tupoksi  yang tertuang dalam Permenhut 5/2025 pada pasal 15 adalah melakukan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pengelolaan sumber daya genetik, pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pendampingan dan pemantauan pengelolaan sumber daya genetik.

Berdasarkan artificial Intelligence (AI) definisi tentang Sumber Benih Tanaman Hutan (SBTH) adalah tegakan hutan yang dikelola untuk menghasilkan benih berkualitas, baik dari hutan alam maupun hutan tanaman.  Sedangkan Sumber Daya Genetik Tanaman Hutan (SDGTH) adalah materi yang dapat diwariskan yang tersimpan di dalam dan di antara pohon dan spesies tanaman berkayu lainya (semak belukar, palem, dan bambu) yang memiliki nilai ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya masyarakat. 

Beberapa kebutuhan manusia baik primer, skunder maupun tersier pada awalnya bersumber dari hutan alam, yang prosesnya disebut domestifikasi tumbuhan hutan. Proses ini mengubah tumbuhan hutan liar menjadi tumbuhan yang dapat dibudidayakan dan dimanfaatkan oleh manusia.

Proses domestifikasi tanaman hutan di dunia ini sudah berjalan sejak lama. Namun untuk menyederhanakan di sektor kehutanan Indonesia tercatat sejak tahun 1817 dimana pembangunan Kebun Raya Bogor oleh Caspar Georg Karl Reinwardt sekaligus pemimpin pertama Lembaga konservasi ex-situ jenis tanaman baik dari dalam maupun luar negeri seluas 87 ha. Kemudian dibangun Kebun Raya Purwodadi di Jawa Timur tahun 1941, Kebun Raya Cibodas di Puncak Bogor tahun 1952 dan Kebun Raya Eka karya di Bali tahun 1958.

Menurut Prof. Soekotjo ini era pertama konservasi ex-situ di Indonesia dengan salah satu cirinya adalah kegiatan introduksi jenis asli dan asing dengan dasar variasi genetik terbatas. Pada era ini juga dibangun 11 Kebun Percobaan yang sekarang bernama Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Sumberwringin di Jawa Timur sampai KHDTK Carita di Banten periode tahun 1937 sampai 1955 yang di ampu oleh Kantor Kehutanan (Bosbow) di Jl. Gunung Batu, Bogor yang dibangun tahun 1892.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun