Menurut Andri Wibisosno, S.H.,M.Si, bahwa visi Pembangunan Pariwisata Situbondo adalah terwujudnya Kabupaten Situbondo sebagai destinasi pariwisata yang handal dan terkemuka di dunia, berdaya saing dan berkelanjutan yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat.
Visi ini disampaikan Sub Koordinator Pengembangan Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kab. Situbondo saat paparanya pada Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Padekanmalang, Situnondo di Aula Perum Villa Baru JL.Tembus Baru No 1 Pareyaan, Sumberkolak, Situbondo pada bulan September 2024.
Pengelolaan KHDTK Padekanmalang dikombinasikan dengan pengembangan desa wisata oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berjaya Paowan merupakan strategi yang dapat mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta pelestarian kearifan lokal.
KHDTK Padekanmalang ini salah satu dari 117 Obyek Wisata yang potensi dikembangkan menjadi Daya Tarik Wisata. Selain itu, merupakan Situs Biosite yang akan dimasukan dalam Aspiring Geopark (Taman Bumi) Ringgit.
Tema yang diangkat pada FGD adalah "Pemanfaatan dan Pengelolaan KHDTK untuk Wisata Alam", dengan empat narasuber yang berasal dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kab. Situbondo, dan Badan Usaha Milik Desa Berjaya Paowan.
Nara sumber lain, Lukman Hakim, S.Hut, MP menyajikan paparan Inventarisasi Potensi Sumberdaya Wisata Alam KHDTK Padekanmalang & Strategi Pengembanganya. Dalam paparnya, menyampaikan ada beberapa langkah strategi pengembangan wisata alam di KHDTK Padekanmalang, seperti mengetahui potensi wisata berdasarkan hasil inventarisasi potensi. menyusun beberapa paket wisata, promosi dengan digital maupun non digital, dan bekerjasama dengan para pihak seperti agen wisata, perhotelan, tour guide, kuliner, pelaku seni dan budaya, pemangku kawasan, dan Dinas terkait.
Menurut Penyuluh Kehutanan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta, tindaklanjut dari kegiatan FGD ini yang penting adalah meliput penyusunan draf Perjanjian KePKS) BBPSIK Yogyakarta dgn BUMDESA Berjaya Paowan dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS. Dan yang tidak kalah penting, adalah penyusunan bersama Rencana Kegiatan dan Anggaran Bersama tahun berjalan.
Direktur BUMDesa Berjaya Paowan ini, Hafid Zaironi, S.Pd, menyampaikan rencana membangun beberapa fasilitas yang mendukung objek wisata alam di KHDTK Padekanmalang setelah Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BBPSIK Yogyakarta dengan BUMDesa Berjaya Paowan ditandatangani.
Beberapa fasiltas tersebut antara lain pembangunan jalur trecking, Pusat Informasi dan Edukasi, mushalla, toilet, tempat sampah, pengembangan homestay dan produk UMKM lokal yang akan kami tuangkan dalam dokumen Rencana kegiatan dan anggaran tahun berjalan.
Sedangkan menurut Mohamad Anis Fauzi, S.Hut., M.Sc, sebagai narasumber terakhir menyatakan bahwa dalam pengelolaan semua KHDTK yang diampu oleh BBPSIK Yogyakarta, termasuk KHDTK Padekanmalang ini harus mengacu pada beberapa aturan perundang-undangan terkait.
Beberapa aturan dalam pengelolaan KHDTK antara lain SNI 8513 tahun 2018 tentang Pengelolaan KHDTK, Permen LHK 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta penggunaan Kawasan Hutan, PP 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.