Ciawi_Persaingan yang tinggi dalam memperebutkan Sumber Daya Alam (SDA) ke depan seiring dengan bertambahnya penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi, serta perubahan gaya hidup. Ketersedian SDA yang berhubungan dengan keberlanjutan kehidupan manusia meliputi Food, Energy and Water (FEW) serta Biodiversitas.
Hal ini disampaikan Ir. Ary Sudjianto, MS.E., selaku Kepala Badan Standardisasi Instrumen Linkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), saat memaparkan materi Kebijakan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Hotel Horison Optima Bhuvana, Ciawi, Kab. Bogor, Jum'at (27/10/2023).
Salah satu isu dalam Megatren Dunia 2025 adalah persaingan SDA dan geostrategis yang harus kita hadapi.
Lebih lanjut, "tiga masalah utama yang saling terkait yang dihadapi umat manusia saat ini, yaitu perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. BSILHK diharapkan dapat berkonstribusi dalam penanganan masalah utama ini," tegasnya.
Berkait dengan hal tersebut, maka perlu diselenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Amdal Dasar dalam rangka Program peningkatan kapasitas eksekutif (Policy maker) dalam pengendalian dampak lingkungan angkatan 2. Peserta Diklat adalah para pejabat struktural dan pejabat fungsional lingkup BSILHK, baik Sekretariat, Pusat, Balai Besar dan Balai Penerap di tapak.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid secara daring dan luring. Pelaksanaan diklat secara daring dilaksanakan pada tanggal 23-24 Oktober 2023 dan pelaksanakan secara luring dilaksanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2023 di Hotel Horison Optima Bhuvana Ciawi, Bogor.
Berdasarkan Pasal 1 UU 11/2020, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidupdari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Pada pasal 33, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diperbarui dengan UU No 6 tahun 2023) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Persetujuan lingkungan tersebut menjadi dasar atas izin usaha dan izin lainnya. AMDAL adalah komitmen dari perusahaan/pemrakarsa dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan agar selaras dengan peraturan yang berlaku.